Perpanjang STR Seumur Hidup Di Satusehat SDMK & Ktki.kemenkes.go.id, Cek Biayanya

Senin, 23 Oktober 2023 | 10:15 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Perpanjang STR Seumur Hidup Di Satusehat SDMK & Ktki.kemenkes.go.id, Cek Biayanya

ILUSTRASI. Perpanjang STR Seumur Hidup Di Satusehat SDMK & Ktki.kemenkes.go.id, Cek Biayanya


Perpanjang STR Seumur Hidup -  JAKARTA. Cara perpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup untuk tenaga medis semakin mudah. Cara perpanjang STR seumur hidup dapat dilakukan melalui portal SatuSehat SDMK atau website Ktki.kemenkes.go.id.

Berikut cara perpanjang STR seumur hidup di portal SatuSehat SDMK atau website Ktki.kemenkes.go.id. Kenali juga biaya perpanjang STR seumur hidup.

Seperti diketahui STR seumur hidup resmi berlaku setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan pada Juli 2023. Saat itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan STR seumur hidup dan UU Kesehatan adalah langkah awal perbaikan sistem kesehatan di Indonesia secara menyeluruh.

Terbaru, Kementerian Kesetahan (Kemenkes) mempermudah penerbitan STR seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kemudahan penerbitan STR seumur hidup berlaku mulai 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Persyaratan & Cara Mengurus STR Seumur Hidup Dipermudah, Klik Satusehat.kemkes.go.id

Cara mengurus STR seumur hidup melalui potal SATU SEHAT SDMK

Sebelum melakukan perpanjangan STR seumur hidup melalui aplikasi, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan. Dilansir dari akun YouTube Kementerian Kesehatan, berikut cara mengurus STR seumur hidup secara online:

1. Buat akun

Cara pertama mengurus STR seumur hidup, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus membuat akun terlebih dulu. Berikut caranya:

  • Akses portal SATUSEHAT SDMK di tautan satusehat.kemkes.go.id/sdmk
  • Lalu, masuk ke portal SATUSEHAT.
  • Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri yang diminta
  • Buka inbox email untuk aktivasi akun
  • Kemudian, login dengan memasukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
  • Masukkan captcha, lalu klik "masuk".

2. Lengkapi data profil

Selanjutnya, Anda perlu melengkapi data profil dengan cara berikut:

  • Jika sudah login, masukkan NIK, STR, tempat lahir, dan jenis profesi
  • Kemudian, cara data profil, dengan klik "Cari"
  • Apabila profil tidak ditemukan, Anda dapat membuat profil baru di SATUSEHAT SDMK.

3. Cara perpanjang STR seumur hidup

Apabila STR Anda sudah tidak berlaku, silakan ajukan permohonan perpanjang melalui SATUSEHAT SDMK. Berikut cara perpanjang STR seumur hidup:

  • Masuk ke menu "Pengajuan STR"
  • Klik "Cek Data" untuk mengajukan permohonan perpanjangan STR
  • Pastikan data pribadi, data pendukung, dan verifikasi dari konsil kesehatan (KKI/KTKI) sudah valid, kemudian klik "Ajukan STR"
  • Selanjutnya, data akan dikirim ke aplikasi KKI dan KTKI untuk diproses ke kode biling
  • Anda bisa cek status progres permohonan pada akun.
  • Apabila proses sudah selesai, Anda bisa mengunduh e-STR di akun SATUSEHAT SDMK.

Hal yang perlu diperhatikan saat urus STR seumur hidup

Dilansir dari akun Instagram resmi @kemenkes_ri, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengurus STR seumur hidup secara online, yakni:

1. Cek pemutakiran data profil

Selanjutnya, lakukan pemutakhiran data profil terlebih dahulu sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup.

2. Lengkapi syarat yang dibutuhkan

Selanjutnya, pastikan Anda telah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan STR seumur hidup. Dilansir dari laman Kemenkes, berikut syarat penggunaan fitur permohonan STR seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan:

  • Memiliki data diri dan STR yang tervalidasi di SATUSEHAT SDMK.
  • Mengisi data pendukung di SATUSEHAT SDMK.
  • Memiliki perbedaan data dengan STR sebelumnya.

3. Memasukkan nomor rekening

Bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang ingin mengurus STR seumur hidup secara online, wajib memasukkan nomor rekening dan nama bank.

“Teman-teman yang mau memperpanjang STR, saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR,” kata Budi, masih dari rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat.

Menurutnya, nomor rekening tersebut akan digunakan apabila terdapat kebutuhan untuk mentransfer insentif langsung. Selain itu, juga untuk menjaga konsistensi sistem penggajian, tunjangan kinerja maupun TPP tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bekerja di daerah baik di kabupaten atau kota.

Cara perpanjang STR seumur hidup di website Ktki.kemenkes.go.id

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara perpanjang e-STR seumur hiduo secara online di website ktki.kemenkes.go.id:

1. Buat akun

  • Buka laman http://ktki.kemkes.go.id/
  • Lakukan registrasi dengan cara klik "Belum Punya PIN" bagi nakes yang belum memiliki PIN untuk login ke laman KTKI
  • Isikan data sebagai berikut: Email aktif, nomor handphone, nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, tempat Lahir, tangggal Lahir, masukkan kode captcha
  • Klik "Daftar"
  • Kode PIN akan dikirimkan melalui WhatsApp

2. Lakukan pembaruan

  • Cara registrasi perpanjang STR online menjadi seumur hidup bisa dilakukan sebagai berikut:
  • Buka laman http://ktki.kemkes.go.id/.
  • Masukkan email, dan PIN yang telah didapatkan, dan kode captcha.
  • Klik "Masuk".
  • Klik "Registrasi e-STR Tenaga Kesehatan".
  • Pilih profesi nakes, klik "Kirim".
  • Selanjutnya nakes bisa melakukan registrasi baru ataupun melakukan pembaruan.

Ketentuan perpanjang STR online seumur hidup

Berikut ketentuan untuk melakukan perpanjang STR online berlaku seumur hidup:

1. STR yang terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masih berlaku, pembaruan dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku STR berakhir. Pengajuan pembaruan dilakukan dengan melampirkan STR lama.

2. STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 bulan saat permohonan pembaruan, pemohon bisa mengajukan pembaruan dengan melampirkan STR lama.

3. STR yang terbit sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 bulan, berlaku ketentuan berikut:

  • Pemohon yang telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dapat mengajukan permohonan pembaruan dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi, dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP;
  • Pemohon yang tidak memenuhi kecukupan SKP sesuai angka dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerjasama dengan kolegium dan/atau pihak terkait.

Syarat membuat STR baru secara online

Berikut syarat membuat STR baru yang perlu dilampirkan:

  • Ijazah dan/atau sertifikat profesi.
  • Sertifikat kompetensi.
  • Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 menghadap kedepan, berlatar belakang warna merah, dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah (format file jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb. Kartu Tanda Penduduk.

Biaya perpanjang STR seumur hidup

Sesuai pengumuman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Nomor KT.01.01/KTKI/2422/2023, biaya penerbitan atau perpanjang STR seumur hidup terdiri dari dua macam. Biaya penerbitan atau perpanjang STR seumur Rp 250.000 untuk apoteker. Kemudian, biaya penerbitan atau perpanjang STR seumur hidup Rp 100.000 untuk nakes lainnya.

Sebelum melakukan perpanjangan STR seumur hidup, nakes harus melakukan pembayaran dengan cara memasukkan nomor kode billing MPN G2 yang sesuai saat akan melakukan pembayaran.

Modul penerimaan negara (MPN G2) adalah kode billing untuk memverifikasi identitas pembayar, jenis pembayaran (akun) dan jumlah tagihan.

Berikut ini cara pembayaran biaya perpanjang STR nakes seumur hidup:

1. Pembayaran biaya perpanjang STR nakes seumur hidup melalui ATM yakni:

  • Pilih bahasa dan masukkan pin kartu ATM.
  • Pada menu utama, pilih menu Bayar/Beli
  • Pilih Penerimaan Negara Pilih Pajak/ PNBP/ Cukai.
  • Masukkan 15 (lima belas) digit kode billing dan pilih "Benar"
  • Akan muncul informasi tagihan kode billing.
  • Apabila tagihan sesuai, tekan angka 1 dan pilih "Ya" untuk melanjutkan.
  • Bukti Penerimaan Negara (BPN) akan tercetak dalam bentuk struk ATM.

2. Pembayaran biaya perpanjang STR nakes seumur hidup melalui mobile banking

  • Login ke aplikasi mobile banking yang dimiliki
  • Klik "Bayar" Pilih "Pajak/PNBP/Cukai"
  • Masukkan kode billing
  • Tekan "Lanjutkan"
  • Akan muncul informasi tagihan, apabila telah sesuai tekan "lanjutkan"

Itulah cara perpanjang STR seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK dan website Ktki.kemenkes.go.id. Segera perpanjang STR Anda agar berlaku seumur hidup.

 

 

Itulah persyaratan dan cara mengurus STR seumur hidup. Segera urus STR seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru