Persyaratan Nikah Bagi Pria dan Wanita: Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA

Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:53 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Persyaratan Nikah Bagi Pria dan Wanita: Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA

ILUSTRASI. Persyaratan nikah pria dan wanita. ANTARA FOTO/Moch Asim/aww.


PELAYANAN PUBLIK - Bagi calon mempelai, perlu diketahui bahwa persyaratan nikah bagi pria dan wanita berbeda. Salah satu perbedaan persyaratan nikah bagi pria dan wanita adalah bukti imunisasi TT. 

Bukti imunisasi TT adalah salah satu syarat nikah bagi mempelai wanita yang tidak ada pada syarat nikah bagi mempelai laki-laki. 

Imunisasi TT adalah untuk pencegahan terhadap tetanus / tetanus neonatal. 

Nah, lantas, apa saja persyaratan nikah bagi pria dan wanita? 

Baca Juga: Pembuatan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Syaratnya

Persyaratan nikah bagi pria dan wanita

Dirangkum dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Semarang, berikut adalah sejumlah persyaratan nikah bagi pria dan wanita yang harus dipenuhi: 

Persyaratan nikah laki-laki 

Persyaratan nikah bagi calon mempelai pria yang harus dipenuhi antara lain: 

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
  • Fotokopi KTP
  • Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
  • Pas Foto 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah
  • Pas Foto 2 x 3 = 5 lbr, jika calon istri sedaerah / Kecamatan
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 21 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Baca Juga: 4 Alasan Seseorang Selingkuh, Tak Melulu Karena Orang Ketiga

Syarat nikah mempelai wanita 

Sementara itu, syarat nikah bagi mempelai wanita adalah sebagai berikut: 

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat izin orang tua bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun (model N5)
  • Surat kematian suami/istri bagi janda/duda meninggal dunia (model N6)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya (model N7) 
  • Fotokopi KTP
  • Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) calon pengantin
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT yang didapatkan dari Puskesmas setempat 
  • Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/ duda cerai.
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI 
  • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  • Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon istri yang belum berumur 21 tahun

Baca Juga: Perjanjian Pra-Nikah, Pahami Tujuan dan Manfaatnya!

Prosedur dan cara daftar nikah di KUA bagi calon mempelai pria dan wanita 

Prosedur dan cara daftar nikah di KUA bagi calon mempelai pria adalah sebagai berikut: 

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  • Jika calon istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon istri.

Baca Juga: Ini Penjelasan Anies Baswedan Perihal Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan

Sementara itu, prosedur dan cara daftar nikah di KUA bagi calon mempelai wanita adalah sebagai berikut:

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  • Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4

Baca Juga: Syarat, Cara Daftar, dan Biaya Nikah Online 2022 di Simkah.kemenag.go.id

Biaya nikah di KUA 

Untuk biaya nikah di KUA adalah gratis alias tidak dipungut biaya. Sedangkan biaya nikah di jika di luar KUA adalah Rp 600.000. 

Demikian informasi mengenai persyaratan nikah pria dan wanita, prosedur dan cara daftar nikah di KUA serta biaya nikah di KUA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Survei KG Media
Terbaru