PPPK - Jakarta. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan atau nakes tahun 2022 akan dibuka pada akhir bulan Oktober ini.
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menyampaikan jika semua lancar, pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahun 2022 direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2022.
Seleksi tahun ini dipriotitaskan untuk dua kategori yaitu Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Bersumber dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), mekanisme dan peraturan tentang Pengadaan PPPK Nakes 2022 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Baca Juga: Syarat dan Kriteria Pendaftaran Seleksi PPPK Nakes 2022 yang Akan Segera Dibuka
Cara cek calon PPPK nakes 2022
Bagi calon peserta PPPK nakes, Anda bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum sebagai peserta PPPK. Perlu diketahui bahwa data calon pendaftar PPPK diambil dari data SI-SDMK per 1 April 2022.
Bersumber dari faq.kemkes.go.id, Anda bisa mengecek status kepesertaan dengan cara berikut ini.
1. Buka situs https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
2. Masukkan NIK Anda ada kolom yang tersedia
3. Masukkan captcha
4. Selanjutnya klik "Periksa Data"
Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta PPPK nakes, maka Anda akan mendapatkan informasi bahwa NIK sudah terdaftar.
Namun jika NIK Anda tidak terdaftar sebagai calon pelamar PPPK nakes, Anda dapat menghubungi tempat Anda bekerja untuk mengklarifikasi penginputan data diri di SI-SDMK.
Baca Juga: Lowongan Kerja Fresh Graduate di Mandiri Tunas Finance, Cek Posisi yang Dibuka
Syarat umum PPPK nakes 2022
Tenaga kesehatan atau masyarakat yang ingin mengikuti seleksi PPPK nakes tahun 2022, berikut ini persyaratan umum yang wajib Anda penuhi.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News