Praktis, Inilah 2 Cara Daftar IMEI HP ke Bea Cukai dan Syaratnya

Selasa, 06 September 2022 | 14:06 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Praktis, Inilah 2 Cara Daftar IMEI HP ke Bea Cukai dan Syaratnya

ILUSTRASI. Praktis, Inilah 2 Cara Daftar IMEI HP ke Bea Cukai dan Syaratnya. ANTARA FOTO/M N Kanwa.


TIPS & TRIK - Cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai beserta syaratnya. Bagi pemilik HP berbagai merek seperti iPhone maupun Android yang dibawa dari pembelian di luar negeri wajib memiliki IMEI HP aktif di Indonesia.

Sejak April 2020, pemerintah mulai memblokir terkait ponsel black market (BM) atau IMEI HP yang tidak terdaftar.

IMEI HP yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustian akan diblokir dan tidak dapat mendapatkan jaringan seluler.

Sebagai informasi, daftar nomor IMEI HP ke Bea Cukai berlaku untuk perangkat seluler yang dibeli di luar negeri secara pribadi atau jasa pengiriman.

Baca Juga: Inilah 5 Cara Cek Nomor IMEI iPhone bagi Pengguna

Nah, berikut ini adalah cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai yang harus dipenuhi dengan syarat berikut.

Syarat pendaftaran IMEI HP ke Bea Cukai

  • Layanan daftar IMEI paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang.
  • Bawa paspor, tiket pesawat, dan HP yang akan didaftarkan.
  • Bawa QR Code dari website atau mobile Bea Cukai.
  • Jumlah maksimum daftar IMEI adalah dua unit HP per penumpang.
  • Bayar bea masuk dan pajak sesuai varian HP.

Nah, pengguna wajib memenuhi syarat terlebih dulu untuk ikuti daftar IMEI HP ke Bea Cukai berikut ini.

Ada beberapa cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai, melalui aplikasi dan website.

Simak cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai berikut ini.

Baca Juga: Ini 3 Cara Cek Garansi Samsung secara Online dengan Mudah

Cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai

1. Cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat Website

Nah, cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai melalui laman resmi ini:

  • Buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html pada browser.
  • Masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir.
  • Masukkan merek dan tipe dari produk. 
  • Masukkan nomor IMEI HP tersebut. 
  • Unggah surat karantina jika ada.
  • Isi Key Code Captcha.
  • Klik Send.
  • Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

2. Cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat aplikasi

Selanjutnya, pengguna bisa ikuti cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai melalui aplikasi resmi:

  • Download Mobile Beacukai di Google Play Store.
  • Login atau Registrasi dengan identitas.
  • Masukkan data diri, penerbangan, serta produk pada Formulir.
  • Masukkan merek dan tipe dari produk. 
  • Masukkan nomor IMEI HP tersebut. 
  • Klik Complete untuk simpan formulir.
  • Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

Langkah berikutnya, saat QR Code dan Registration ID sudah terbit, kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan ke dalam negeri.

Temui petugas untuk scan QR Code dan pembayaran bea masuk dan pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai.

Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia.

Terakhir, ada cara cek IMEI HP yang berhasil terdaftar bisa melalui laman https://imei.kemenperin.go.id/ dengan memasukkan 15 digit nomor IMEI tersebut.

Dari beberapa cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai berbagai merek lewat aplikasi dan website dengan praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru