PELAYANAN PUBLIK - Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan. Ada berbagai jenis SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan, salah satunya SIM A. Lantas, SIM A untuk pengendara apa?
Aturan mengenai jenis-jenis SIM diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nah, berikut akan dijelaskan mengenai jenis-jenis SIM termasuk untuk pengendara apa saja.
SIM A untuk pengendara mobil
Dalam pasal 77 ayat (22) dijelaskan mengenai SIM A untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
SIM A ini hanya memiliki satu jenis saja, berbeda dengan SIM B maupun SIM C yang memiliki beberapa jenis SIM.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Cara Mudah Perpanjang SIM Terbaru secara Online
Syarat membuat SIM A
Sementara itu, syarat membuat SIM A adalah sebagai berikut:
- Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
- Pengisian formulir permohonan; dan
- Rumusan sidik jari
- Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
- Ujian teori;
- Ujian praktik; dan/atau
- Ujian keterampilan melalui simulator
Baca Juga: 11 Cara Top Up Saldo TIX ID untuk Pesan Tiket Bioskop Online, Bisa di Alfamart
Cara membuat SIM A
Selanjutnya, berikut adalah cara membuat SIM A:
- Melengkapi dokumen serta memenuhi persyaratan pembuatan SIM,
- Mendatangi kantor SAMSAT terdekat,
- Mengikuti tes buta warna dan kesehatan jasmani,
- Mengikuti ujian tulis
- Mengikuti ujian praktik atau ujian simulator, dan
- Menunggu pengumuman kelulusan tes
Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Terbaru, Tak Perlu Keluar Rumah
Biaya SIM A dan biaya perpanjang SIM A
Aturan mengenai biaya penerbitan SIM A dan biaya perpanjang SIM A tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan lampiran PP tersebut, berikut adalah biaya perpanjang SIM A dan biaya pembuatan SIM A:
- Biaya penerbitan SIM A: Rp 120.000 per penerbitan
- Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
Nah, itulah informasi mengenai SIM A untuk pengendara apa serta biaya perpanjang SIM A dan biaya pembuatan SIM A.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News