SIM hilang atau rusak, ini syarat dan cara membuat SIM pengganti

Rabu, 03 November 2021 | 09:24 WIB Sumber: Kompas.com
SIM hilang atau rusak, ini syarat dan cara membuat SIM pengganti

ILUSTRASI. SIM hilang atau rusak, ini syarat dan cara membuat SIM pengganti


SIM - Jakarta. Simak syarat dan cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, B, C, dan D setelah SIM lama hilang atau rusak seperti patah atau tulisan kabur. Karena, dengan bentuk kartu, SIM terkadang bisa hilang atau rusak akibat kesalahan penyimpanan.

SIM adalah salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Kepemilikan SIM merupakan legalitas layak berkemudi yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Jenis SIM ada beberapa macam, sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Yakni ada SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D.

Kehilangan SIM tentu menjadi momok tersendiri bagi sebagian pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, terlebih lagi untuk Anda yang kerap melakukan perjalanan menggunakan mobil atau sepeda motor. Lantas, bagaimana SIM hilang atau rusak?

Tenang, Anda tidak perlu melakukan pengurusan untuk penerbitan baru lagi. Hanya saja, ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk membuat SIM baru setelah SIM lama hilang atau rusak. Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan, untuk persyaratan membuat SIM baru karena hilang pada dasarnya sama dengan persyaratan penerbitan SIM perpanjangan (tidak ada tes seperti teori atau praktik).

Baca juga: Tarif terbaru buat SIM A per November 2021, cek di sini

Hanya saja ditambahkan dengan Laporan kehilangan dari kepolisian dan KTP asli sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 huruf b Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. “Untuk mekanismenya sama halnya dengan SIM perpanjangan, namun hanya ditambahkan dengan pemeriksaan data SIM yang hilang di arsip,” uap Anrianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/11/2021).

Terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.

Kemudian untuk biaya yang harus dibayarkan saat membuat SIM baru setelah SIM lama hilang sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016. Yakni, sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C.

Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan.

Itulah syarat dan cara membuat SIM baru setelah SIM lama hilang atau rusak. Semoga bermanfaat!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak",


Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Agung Kurniawan

Selanjutnya: Per November 2021, berapa tarif perpanjangan SIM A dan SIM C?

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru