KONTAN.CO.ID - Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi lebih praktis berkat layanan online yang diluncurkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM dari mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Baca Juga: Sebulan Naik 5,64%, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Drastis Rp18.000/Gram!
Dengan hadirnya aplikasi resmi, proses perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dari genggaman tangan, menghemat waktu dan tenaga.
Berdasarkan informasi resmi dari situs resmi Digital Korlantas Polri, berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan, alur, dan biaya perpanjangan SIM secara online.
Persyaratan Dokumen dan Tes
Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan menyelesaikan tes yang diperlukan. Seluruhnya dapat diunggah dan diakses melalui aplikasi resmi "Digital Korlantas Polri".
- SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
- Hasil Pemeriksaan Kesehatan (RIKkes) Jasmani. Tes ini dapat dilakukan secara online melalui situs https://erikkes.id/.
- Hasil Tes Psikologi. Sama seperti tes kesehatan, tes ini juga dapat diakses dan diselesaikan secara online melalui situs https://app.eppsi.id/.
- Pas Foto dengan latar belakang biru, bukan swafoto, serta foto tanda tangan di atas kertas putih.
Alur Perpanjangan SIM Online yang Mudah
Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" dirancang untuk sangat efisien. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh dan Registrasi Aplikasi: Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" dari Google Play Store atau App Store, lalu lakukan registrasi dengan nomor ponsel, email, dan verifikasi e-KTP.
- Lengkapi Persyaratan: Akses tes kesehatan dan psikologi melalui tautan di aplikasi, lalu unggah semua dokumen yang telah Anda siapkan.
- Pilih Layanan Perpanjangan: Pilih menu "SIM", lalu "Perpanjangan SIM". Masukkan nomor SIM lama Anda dan pilih jenis SIM yang akan diperpanjang.
- Pilih Metode Pengiriman: Anda dapat memilih untuk mengambil SIM baru di Satpas terdekat atau menggunakan jasa pengiriman Pos Indonesia untuk dikirimkan langsung ke alamat Anda.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM serta biaya tambahan lain seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan pengiriman melalui virtual account.
Tonton: Rosan: Prajogo Pangestu dan Grup Djarum Berminat Beli Patriot Bond Danantara
Biaya Perpanjangan SIM Online
Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000.
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000.
Selain biaya pokok di atas, Anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan disesuaikan dengan klinik atau fasilitas kesehatan yang Anda pilih dan tes psikologi (sekitar Rp37.500), serta biaya pengiriman jika memilih opsi tersebut.
Dengan semua kemudahan ini, perpanjangan SIM kini menjadi lebih praktis dan tidak lagi memakan banyak waktu.
Selanjutnya: Promo JSM Tip Top Long Weekend, Harga Hemat Mulai 4-7 September 2025
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Teh Hijau Jika Diminum Setiap Hari, Kurangi Risiko Kanker Payudara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News