Simak Persyaratan dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2025 Hingga Biaya

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:31 WIB   Penulis: Ryan Suherlan
Simak Persyaratan dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2025 Hingga Biaya

ILUSTRASI. Petugas kepolisian mengarahkan jari masyarakat untuk dilakukan perekaman sidik jari di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024). Polres Pekalongan Kota melayani kebutuhan masyarakat dalam hal perekaman sidik jari di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang dapat digunakan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mencari identitas orang atau keluarga yang hilang melalui nama, NIK, ataupun sidik jari dan foto dengan menggunakan alat berbasis ITyaitu Alat Digitalisasi AK 23. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.


KEPOLISIAN - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi dokumen penting yang kerap dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, mulai dari melamar pekerjaan hingga pengurusan visa ke luar negeri. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh tentang prosedur dan persyaratan pembuatannya.

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yaitu surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui satuan Intelkam. SKCK menyatakan bahwa seseorang tidak atau pernah terlibat dalam tindakan kriminal berdasarkan data kepolisian.

SKCK ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan untuk keperluan lanjutan.

Baca Juga: Daftar Jadwal KRL Solo Jogja Lengkap Hari Ini Rabu 14 Mei 2025

Melansir dari laman resmi Polri, SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Lantas bagaimana cara membuat SKCK?

Persyaratan Membuat SKCK Baru

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca Juga: Catat Jadwal KRL Jabodetabek Terbaru Hari Ini Rabu (14/5/2025)

Persyaratan Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca Juga: Harga Emas Antam Logam Hari Ini Rabu (14/5) Naik Rp 2.000 Jadi Rp 1.886.000 Per Gram

Cara Membuat SKCK

1. Pembuatan Secara Offline

Pendaftar dapat datang langsung ke kantor Polsek, Polres, atau Polda sesuai kebutuhan. Setelah membawa semua dokumen persyaratan, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir, melakukan pengambilan sidik jari, dan membayar biaya administrasi.

2. Pembuatan Secara Online

Polri juga menyediakan layanan SKCK online yang dapat diakses melalui:

Situs resmi: https://skck.polri.go.id

Proses online memungkinkan pendaftar untuk mengisi data, mengunggah dokumen, memilih lokasi pengambilan SKCK, dan melakukan pembayaran. Namun, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi sidik jari dan pengambilan fisik SKCK.

Biaya pembuatan SKCK sendiri sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).

Selanjutnya: Catat Cara Beli Emas Antam Logam Mulia, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.886.000

Menarik Dibaca: Kolaborasi dengan Vida, Tokocrypto Perkuat Keamanan Verfikasi Identitas Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ryan Suherlan
Terbaru