STRP DKI Jakarta masih berlaku, begini cara membuatnya

Selasa, 27 Juli 2021 | 21:35 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
STRP DKI Jakarta masih berlaku, begini cara membuatnya


PPKM - Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP DKI Jakarta masih tetap berlaku di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (26/7/2021). Untuk mendapatkan STRP hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO. 

Pengurusan STRP dibagi menjadi dua kategori yakni perorangan dengan kebutuhan mendesak, di antaranya kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil, dan pendampingan bersalin/ibu hamil. 

Serta, bagi perusahaan/pekerja sektor esensial dan kritikal pengajuannya dilakukan secara kolektif yang diajukan oleh penanggung jawab perusahaan/badan usaha disertai lampiran daftar pekerja. 

STRP dikecualikan bagi kementerian/lembaga/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, seperti TNI, POLRI, Bank Indonesia, OJK. STRP juga dikecualikan untuk urusan mendesak penanganan pandemi (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah, dll). 

Baca Juga: Catat! Ini syarat perjalanan dalam negeri terbaru untuk PPKM Level 4-3 dan Level 2-1

Syarat dan dokumen pengajuan STRP

Dikutip dari laman Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat dokumen untuk pengajuan STRP yang wajib dipenuhi oleh pemohon baik secara perorangan maupun perusahaan (kolektif):

1. Syarat dokumen untuk pengajuan STRP secara perorangan:

  • KTP pemohon
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan)/Surat Pernyataan Bersedia Mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 Dalam Waktu Dekat)
  • Foto ukuran 4x6 bewarna
  • Surat Pengantar RT/RW, khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak. 

2. Syarat dokumen untuk pengajuan STRP secara kolektif bagi perusahaan:

  • KTP pemohon/ penanggung jawab
  • Surat Tugas dari perusahaan (jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK, KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon)
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan)/Surat Pernyataan Bersedia Mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 Dalam Waktu Dekat)
  • Foto ukuran 4x6 (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran Surat Tugas)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta

Baca Juga: Update syarat terbaru naik kereta api jarak jauh dan komuter hingga 2 Agustus 2021

Cara membuat STRP DKI Jakarta

Setelah melengkapi semua dokumen persyaratan, berikut cara membuat STRP DKI Jakarta:

  • Login aplikasi perizinan terpadu, JakEVO melalui website jakevo.jakarta.go.id
  • Mengisi Formulir Permohonan, unggah dokumen persyaratan dan submit/ pengajuan STRP
  • STRP diterbitkan melalui Tanda Tangan Elektronik/ ditolak dengan alasan penolakan sesuai ketentuan perundangan. 
  • Pemohon juga perlu mengecek secara berkala permohonan STRP pada website jakevo.jakarta.go.id pilih menu "STRP" pada halaman depan (menu pop-up) dengan memasukkan NIK dan Nomor HP Pemohon. 
  • Pemohon dapat langsung mencetak/mendownload STRP/ Surat Penolakan STRP pada menu tersebut. 

Pemprov DKI Jakarta memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan benar dan lengkap. 

Selanjutnya, pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas check point di lapangan untuk melakukan otentifikasi STRP melalui Scan QR code dengan perangkat telekomunikasi elektronik atau handphone

Perlu dicatat bahwa retribusi pelayanan STRP adalah Rp 0 atau gratis.

Selanjutnya: Ini syarat perjalanan dalam negeri selama masa pandemi PPKM Level 1-4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru