​Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Sesuai Surat Edaran Kemdikbudristek HUT ke-77 RI

Selasa, 16 Agustus 2022 | 08:39 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Sesuai Surat Edaran Kemdikbudristek HUT ke-77 RI

ILUSTRASI. ?Susunan Upacara 17 Agustus 2022.


PERAYAAN HUT KEMERDEKAAN RI - Susunan upacara 17 Agustus 2022 untuk memperingati Dirgahayu Republik Indonesia tertuang dalam Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022. 

Sementara, tema peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat". Tema ini dipilij lantaran sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi masyarakat Indonesia dan dunia. 

Untuk tema dan logo peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI ini bisa diunduh melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id. 

Lantas, seperti apa susunan upacara 17 Agustus 2022? 

Baca Juga: 46 Link Twibbon HUT RI ke-77 Tanggal 17 Agustus dan Cara Membagikan di Media Sosial

Susunan upacara 17 Agustus 2022 

​Susunan Upacara 17 Agustus 2022

Dikutip dari Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, berikut adalah susunan upacara 17 Agustus 2022:

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  3. Penghormatan kepada pembina upacara;
  4. Laporan pemimpin upacara;
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  10. Amanat pembina upacara;
  11. Pembacaan do’a. Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing;
  12. Laporan pemimpin upacara;
  13. Penghormatan kepada pembina upacara;
  14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; dan
  15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Baca Juga: Ini Lirik Lagu 17 Agustus Hari Merdeka: Makna, Pencipta, dan Sejarahnya

Himbauan untuk masyarakat pada Rabu, 17 Agustus 2022

Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap asyarakat diimbau untuk menghentikan ktivitasnya sejenak, untuk:

  • Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah;
  • Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan; dan
  • Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: 8 Film tentang Kemerdekaan Indonesia, Cocok Ditonton untuk Rayakan HUT RI Ke-77

Pedoman penyelenggaraan upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI di lingkungan Kemendikbudristek

​Susunan Upacara 17 Agustus 2022

Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur sebagai berikut:

a. Di tingkat pusat, Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 07.00 di halaman kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Upacara bendera dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
  2. Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
  3. Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tingkat pusat dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
  4. Peserta upacara hadir secara luring terdiri dari 11 (sebelas) orang perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

Baca Juga: Siapa yang Menjahit Bendera Merah Putih? Ini Ukuran dan Sejarah Bendera Merah Putih

b. Di tingkat pusat di luar kantor wilayah Senayan dan tingkat daerah, upacara bendera peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring pada tanggal 17 Agustus 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.00 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
  2. Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
  3. Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.

Demikian penjelasan mengenai susunan upacara 17 Agustus 2022 untuk memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru