TIPS & TRIK - Bagi pemilik tanah, Anda wajib memiliki sertifikat tanah.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengakui secara hukum kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.
Bersumber dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Umsu), sertifikat ini memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum mengenai hak atas tanah, sehingga pemilik tanah dapat terhindar dari sengketa atau masalah hukum terkait kepemilikan lahan.
Pada tahun 2024, pembuatan sertifikat tanah dapat dilakukan baik melalui proses pengurusan di kantor BPN maupun melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disediakan oleh pemerintah.
Baca Juga: KA Direct Jakarta-Yogya Tanpa Transit, Berikut Jadwal, Harga, dan Cara Belinya
Program PTSL memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dengan beberapa biaya pra-sertifikasi yang ditanggung pemohon.
Syarat dan cara membuat sertifikat tanah melalui BPN
Syarat umum
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Asli
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Dokumen Identitas Pribadi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- SPPT PBB Tahunan
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
Cara mengurus sertifikat tanah
1. Pemohon perlu mendatangi kantor BPN yang sesuai dengan lokasi tanahnya. Setelah itu, mereka akan mendapatkan formulir pendaftaran dan map berwarna biru dan kuning. Janji temu dengan petugas untuk pengukuran tanah juga harus dibuat.
2. Setelah berkas-berkas dinyatakan lengkap, petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi yang ditunjukkan oleh pemohon.
3. Setelah pengukuran selesai, data pengukuran diserahkan ke BPN, dan sertifikat tanah akan diterbitkan setelah proses administrasi selesai.
4. Pemohon harus membayar BPHTB. Sertifikat tanah biasanya diterbitkan dalam waktu 6 bulan hingga 1 tahun.
Baca Juga: Pramono Anung Siapkan Tim Transisi untuk 100 Hari di Jakarta
Syarat dan cara membuat sertifikat tanah PTSL
Syarat umum
- Salinan Identitas Diri
- KTP
- KK
- Salinan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Surat Tanah Asli
- Akta jual beli, Surat Keterangan Tanah (SKT)
- Surat hibah
- Surat keterangan waris
- Materai Rp10.000 (minimal 2 lembar)
- Blangko PTSL yang sudah diisi
- Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui PTSL
Cara mengurus sertifikat tanah
1. Pemohon akan mengikuti penyuluhan dari kantor pertanahan yang melibatkan panitia PTSL, satgas fisik dan yuridis, serta aparatur desa, kelurahan, atau pemerintah daerah.
2. Pemohon diwajibkan memasang tanda batas tanah dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan batas.
3. Data yang dikumpulkan mencakup data fisik (hasil pengukuran tanah) serta data yuridis (dokumen hak atas tanah).
4. Hasil pengolahan data akan diumumkan di kantor panitia PTSL dan kantor desa atau kelurahan.
5. Apabila pengajuan disetujui, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Tonton: Tiongkok Filipina Memanas Lagi di Laut China Selatan
Biaya sertifikat tanah PTSL
Pembuatan sertifikat melalui PTSL tidak dikenakan biaya untuk pengukuran, penerbitan sertifikat, atau supervisi. Namun, biaya pra-sertifikasi seperti pengadaan patok, meterai, fotokopi dokumen, serta transportasi petugas menjadi tanggung jawab pemohon. Biaya tersebut sebagai berikut:
- Papua, Papua Barat, Maluku, NTT: Rp450.000
- Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB: Rp350.000
- Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Timur: Rp250.000
- Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu: Rp200.000
- Jawa dan Bali: Rp150.000
Demikian informasi tentang syarat dan cara mengurus sertifikat tanah 2024. Perhatikan dengan baik persyaratannya agar proses sertifikasi berjalan lancar.
Selanjutnya: Menilik Prospek Sejumlah Emiten yang Masih Antre IPO pada Akhir Tahun 2024
Menarik Dibaca: Daerah Ini Alami Hujan Petir, Simak Prakiraan Cuaca Besok (16/12) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News