TIPS & TRIK - JAKARTA. Penting bagi calon pelanggan untuk mengetahui cara registrasi kartu XL Axiata. Pendaftaran nomor kartu XL perlu dilakukan agar nomor handphone dapat digunakan secara optimal untuk layanan SMS, telepon, dan akses internet.
Proses registrasi kartu XL harus mematuhi persyaratan data kependudukan dan mencocokkan informasi dengan data kependudukan pelanggan.
Registrasi kartu XL merupakan langkah yang diperlukan untuk mengaktifkan kartu yang baru dibeli dengan mengisi informasi pribadi.
Proses ini memungkinkan pengguna untuk mengaktifkan paket internet dan/atau pulsa sesuai dengan keinginan mereka. Pelanggan dapat melakukan registrasi ini melalui SMS atau website resmi XL.
Baca Juga: XL Axiata Kantongi Restu Perubahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Dewan Komisaris
Syarat registrasi kartu XL Axiata
Sesuai informasi dari situs XL Axiata, pemerintah mengharuskan semua calon pelanggan baru dan pelanggan lama kartu XL untuk melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Oleh karena itu, disarankan untuk segera melakukan registrasi kartu XL jika belum dilakukan. Terdapat syarat dan cara pendaftaran yang harus dipatuhi dengan menyertakan data yang akurat.
Berikut ini beberapa syarat dokumen untuk registrasi kartu XL bagi beberapa jenis pelanggan.
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia):
- KTP-Elektronik aktif.
- Kartu Keluarga (KK) aktif.
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
- Paspor aktif
- KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara).
Sebelum melakukan pendaftaran dan registrasi kartu XL, dibutuhkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Jika seorang pelanggan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), proses registrasi kartu XL dapat dilakukan dengan menggunakan NIK yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).
Namun, bagi pelanggan baru yang belum memiliki Kartu Keluarga, mereka tidak dapat melakukan registrasi untuk mendapatkan kartu XL terbaru.
Baca Juga: XL Axiata (EXCL) Lanjutkan Pembangunan BTS 4G di Luar Pulau Jawa
Cara registrasi kartu XL terbaru
Baik untuk pelanggan baru maupun pelanggan yang sudah lama, penting untuk memenuhi persyaratan tersebut sebelum melanjutkan proses registrasi kartu XL.
Beberapa metode registrasi kartu XL melalui SMS hingga situs web telah disediakan untuk memudahkan pelanggan baru dalam melakukan pendaftaran.
1. Registrasi kartu XL baru bagi pengguna baru
Untuk pendaftaran kartu XL melalui SMS pada pengguna baru, langkah-langkahnya sangat mudah dan dapat diikuti dengan beberapa tahapan simpel sebagai berikut.
- Ketik: REG spasi NIK#Nomor KK#.
- Kirim ke: 4444.
- Contoh: REG 1234567890654321#3201060400654321#.
- Setelah itu, tunggu notifikasi SMS yang mengonfirmasi bahwa nomor telah aktif.
2. Registrasi kartu XL bagi pelanggan lama
Demikian pula, berikut adalah panduan registrasi ulang kartu XL melalui SMS untuk pelanggan yang sudah lama.
Untuk pelanggan lama, format yang digunakan tetap sama, yaitu:
- Ketik: ULANGNIK#Nomor KK#.
- Kirim ke: 4444.
- Contoh: ULANG 1234567890654321#3201060400654321#.
- Setelah itu, tunggu notifikasi SMS yang mengonfirmasi bahwa nomor telah aktif.
3. Registrasi kartu XL baru lewat website
Alternatifnya, pengguna juga dapat melakukan registrasi kartu XL melalui website resmi dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman https://www.xlaxiata.co.id/registrasi menggunakan browser.
- Pilih opsi verifikasi lewat OTP atau Nomor PUK.
- Klik pada opsi "Pilih".
- Isi kolom dengan Nomor XL, NIK, dan KK.
- Klik "Dapatkan Kode".
- Masukkan kode OTP yang diterima.
- Centang pada kolom Captcha.
- Klik "Daftar".
- Tunggu notifikasi SMS yang mengonfirmasi bahwa nomor telah aktif.
Sebagai Informasi, pelanggan bisa mengetahui hal terkait registrasi kartu XL dapat kunjungi link ini.
Saat terjadi kegagalan registrasi
Apabila terjadi kegagalan dalam registrasi dan daftar kartu XL, maka perlu dilakukan pengecekan ulang terhadap format SMS dan nomor NIK/KK. Daftar kartu XL di atas bisa dilakukan sendiri kapan saja dan dimana saja. Jika ada kesulitan, Anda bisa mengunjungi gerai XL Axiata terdekat.
Sebagai catatan, pelanggan dengan 1 (satu) nomor NIK/KK hanya dapat mendaftar untuk 3 nomor kartu XL. Saat metode registrasi kartu XL gagal, maka layanan panggilan keluar, panggilan masuk, SMS, dan internet tidak dapat dilakukan.
Demikian penjelasan dari registrasi kartu XL agar layanan aktif dan efektif untuk kebutuhan pelanggan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News