Tenang! Kesalahan Pengetikan Nama di KTP Bisa Diperbaiki, Begini Caranya

Jumat, 17 Juni 2022 | 04:50 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Tenang! Kesalahan Pengetikan Nama di KTP Bisa Diperbaiki, Begini Caranya


KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - JAKARTA. Seorang penduduk harus memiliki kartu identitas. Kartu ini diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Di Indonesia, kita mengenalnya dengan KTP elektronik atau e-KTP.  

Melansir indonesia.go.id, kartu ini wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya. 

Lalu, bagaimana jika kamu ingin mengubah atau menemukan kesalahan penulisan nama pada KTP? 

Jika terjadi demikian, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.

Melansir indonesiabaik.id, kesalahan pengetikan nama yang tertera pada KTP itu masih bisa diperbaiki/dibetulkan. Negara menghormati apa yang menjadi kebutuhan penduduk.

Baca Juga: Cara Membuat KTP Elektronik, Catat Persyaratan yang Harus Disiapkan

Hal pertama yang Anda ketahui terlebih dahulu yaitu pada kasusnya. Ingat, perbaikan/pembetulan nama beda dengan perubahan nama.

Perbaikan/pembetulan nama bisa dilakukan dengan pengajuan ke Dinas Dukcapil dengan tidak perlu penetapan pengadilan. Namun, berbeda dengan perubahan nama yang penyelesaiannya harus ada penetapan pengadilan.

Cara Pembetulan Nama yang Salah Ketik

Beginilah cara perbaikan/pembetulan nama yang salah ketik:

1. Cek dulu nama yang benar di dokumen lain

Jika nama di KTP-mu salah, berarti ada nama di dokumen lain yang benar, misalnya Ijazah, KK, Paspor atau Akta Kelahiran.

2. Bawalah dokumen yang benar ke Dinas Dukcapil

Dokumen yang dimaksud: Ijazah, KK, Paspor atau Akta Kelahiran, digunakan sebagai bukti pembetulan nama KTP.

Baca Juga: Catat Biaya Perpanjangan SIM C Terbaru

3. Diproses

Nama KTP dalam proses pembetulan oleh Dinas Dukcapi

4. Mendapatkan KTP dengan nama yang benar

Dengan begitu, nama di KTP sama dengan semua dokumen kependudukan lain.

Bagaimana, mudah kan? Semoga membantu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru