Terjerat pinjol ilegal? OJK sarankan untuk lakukan 5 hal ini

Selasa, 20 Juli 2021 | 23:20 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Terjerat pinjol ilegal? OJK sarankan untuk lakukan 5 hal ini


PINJAMAN ONLINE - Hingga Juli 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga telah menutup 3.365 pinjaman online alias pinjol ilegal. 

"SWI akan mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan ini," sebut akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk menjawab keresahan masyarakat, Bareskrim Polri akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun laporan masyarakat. 

Pengungkapan itu dengan koordinasi secara intensif bersama OJK, PPATK, industri perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis serta penyelidikan.

Hanya, OJK mengimbau masyarakat untuk setop meminjam dari pinjol ilegal. Untuk itu, cek selalu legalitas pinjaman online ke Kontak OJK 157 atau lihat daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Baca Juga: Catat! Ini 172 pinjaman online ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi di Juli

Tapi, jika terlanjur terjeral pinjol ilegal, OJK menyarankan untuk melakukan 5 hal ini:

1. Segera lunasi

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringan, seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain

4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama

5. Jika mendapat penagihan tidak beretika, seperti teror, intimidasi, pelecehan, segera:

  • Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror
  • Beritahu seluruh kontak di ponsel jikan mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan
  • lapor ke polisi
  • lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul

Selanjutnya: Marak penipuan investasi fintech, ini cara bedakan yang bodong dan resmi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan
Survei KG Media
Terbaru