KONTAN.CO.ID - Di era digital kini muncul berbagai risiko terkait penyalahgunaan data pribadi seperti NIK/KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Untuk melindungi diri, pemerintah melalui OJK menyediakan layanan resmi yang memungkinkan masyarakat mengecek dan melaporkan apabila NIK/KTP digunakan orang lain untuk pinjol.
Semoga langkah-langkah berikut membantu Anda terhindar dari kerugian akibat penyalahgunaan data.
Baca Juga: 7 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Gantungan Kunci yang Viral di TikTok
Cara mengecek apakah NIK/KTP Anda telah digunakan pinjol
Sebelum Anda melakukan pengecekan, pastikan Anda menyiapkan dokumen dan informasi berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memuat NIK Anda.
- Foto atau scan KTP jika diperlukan untuk unggah dokumen.
- Alamat email yang masih aktif untuk menerima notifikasi dari sistem pengecekan.
- Koneksi internet untuk mengakses laman resmi.
Berikut ini langkah-langkah resmi mengecek melalui sistem SLIK OJK, dirangkum dari Portal Informasi Indonesia:
- Buka laman resmi idebku.ojk.go.id (alamat resmi dari OJK untuk pengecekan SLIK).
- Pilih menu “Pendaftaran”.
- Masukkan data diri Anda sesuai KTP, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas (NIK), dan masukkan kode captcha.
- Unggah dokumen pendukung seperti scan/foto KTP dan foto diri jika diperlukan.
- Centang pernyataan bahwa data yang Anda isi benar kemudian klik “Ajukan Permohonan”.
- Anda akan menerima nomor pendaftaran melalui email dan dapat memeriksa status melalui menu “Status Layanan” paling lambat satu hari kerja.
Setelah status selesai, sistem akan menampilkan apakah ada pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan NIK/KTP Anda. Jika Anda tidak pernah mengajukannya, maka ada indikasi penyalahgunaan.
Tonton: Survei Kelas Menengah Kini Fokus Penuhi Kebutuhan Pokok ketimbang Gaya Hidup
Langkah pengaduan jika data Anda disalahgunakan
Apabila Anda menemukan hasil bahwa NIK/KTP Anda telah digunakan oleh pinjol tanpa izin, berikut langkah yang bisa diambil:
- Hubungi call center OJK di nomor 157 atau telepon ke 081-157-157-157 sebagai layanan konsumen OJK.
- Kirim email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menyampaikan pengaduan.
- Kunjungi kantor OJK terdekat jika diperlukan untuk melengkapi dokumen dan proses verifikasi lebih lanjut.
Pastikan Anda menyertakan bukti-bukti seperti hasil pengecekan SLIK, komunikasi dengan pihak pinjol jika ada, dan identitas Anda sendiri. Dengan demikian proses pengaduan akan lebih mudah ditangani.
Tips menjaga NIK/KTP Anda tetap aman
- Hindari mengunggah foto KTP Anda ke aplikasi yang belum jelas izin dan legalitasnya.
- Periksa secara berkala melalui sistem SLIK OJK untuk mendeteksi penggunaan tak sah.
- Jangan mudah memberikan NIK/KTP Anda kepada pihak yang tidak Anda kenal atau resmi.
Jika menerima tagihan atau telepon dari pinjol padahal Anda tidak mengajukan, segera cek melalui metode di atas.
Layanan resmi OJK menekankan pentingnya kewaspadaan karena penggunaan NIK/KTP tanpa izin dapat berdampak serius terhadap reputasi dan keuangan Anda.
Selanjutnya: Prediksi Susunan Pemain Persija Jakarta vs PSBS Biak di Super League Pekan 11
Menarik Dibaca: Redmi 15 HP RAM 8GB yang Tawarkan Harga 2 Jutaan Aja, Cek Spesifikasinya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News