3 Cara cek penerima subsidi gaji 2021 Rp 1 juta

Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:15 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
3 Cara cek penerima subsidi gaji 2021 Rp 1 juta

ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program stimulus ekonomi berupa Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.


SUBSIDI GAJI - Jakarta. Cara cek penerima subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) 2021 bisa dilakukan melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu. 

Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, selain melalui laman tersebut juga masih ada dua cara lain untuk mengecek penerima subsidi gaji 2021. Di antaranya adalah melalui pesan singkat WhatsApp dan Call Center BPJS Ketenagakerjaan. 

Seperti diketahui, pemerintah telah mencairkan bantuan subsidi gaji 2021 Rp 1 juta sejak 10 Agustus lalu. 

Subsidi gaji 2021 sebenarnya sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Sehingga total subsidi gaji 2021 yang diterima oleh pekerja senilai Rp 1 juta. 

Subsidi gaji diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi corona dan ditransfer melalui rekening bank.

Baca Juga: ​Cara cek subsidi gaji 2021 Rp 1 juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

3 Cara cek subsidi gaji 2021

1. Cek subsidi gaji melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Salah satu cara untuk mengecek penerima subsidi gaji 2021 adalah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut cara cek penerima subsidi gaji 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

Jika Anda merupakan penerima BSU 2021 maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Sementara, jika Anda bukan penerima BSU 2021 maka akan muncul tampilan seperti ini: 

"Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".

Baca Juga: ​Cek, ini pemberitahuan jika Anda penerima subsidi gaji 2021 Rp 1 juta

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru