5 Link Beli E-Meterai untuk Persyaratan PPPK 2022, Harga, dan Cara Membubuhkannya

Jumat, 18 November 2022 | 08:18 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
5 Link Beli E-Meterai untuk Persyaratan PPPK 2022, Harga, dan Cara Membubuhkannya

ILUSTRASI. 5 Link Beli E-Meterai untuk Persyaratan PPPK 2022, Harga, dan Cara Membubuhkannya.


PPPK -  Penting bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 bahwa hanya ada lima distributor resmi meterai elektronik atau e-meterai.

Calon peserta yang akan mengikuti seleksi ini wajib memenuhi dokumen persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing instansi. 

Beberapa dokumen tersebut wajib dibubuhi e-meterai sesuai dengan ketentuan dari instansi. 

Penggunaan meterai elektronik ini bertujuan untuk mencegah penggunaan meterai palsu.

Baca Juga: Ragam Khasiat Daun Kelor untuk Kesehatan Tubuh, Baik Buat Diabetes hingga Jantung

Link dan harga e-meterai

e-Meterai yang tersedia di situs pembelian meterai elektronik yaitu Rp 10.000. Masyarakat yang ingin membeli dokumen ini akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000. 

Anda bisa membayar biaya ini melalui QRIS, e-wallet, hingga pembayaran melalui Pegadaian dan Alfamart, sesuai dengan pilihan dan kebutuhan Anda. 

Pembelian meterai elektronik ini hanya bisa dilakukan di distributor atau mitra tertentu, diantaranya:

Cara membeli e-meterai

1. Buka salah satu situs pembelian e-meterai

2. Login menggunakan e-mail, password, dan masukkan kode captcha 

3. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail 

4. Masukkan kode OTP tersebut dan Anda akan diarahkan ke halaman utama, pilih menu Pembelian 

5. Kemudian masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar 

6. Invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran akan muncul secara otomatis 

7. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan dan klik Lanjut Lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera

Baca Juga: Referensi SNBT 2023, Cek Jurusan di UI yang Buka Kuota Mahasiswa Terbanyak 2022

Cara membubuhkan e-materai pada dokumen persyaratan PPPK 2022

1. Buka salah satu situs pembelian e-meterai

2. Klik menu "Beli e-meterai" lalu log-in menggunakan akun Anda

3. Klik pada menu "Pembubuhan" jika Anda sudah membeli e-meterai sebelumnya

4. Masukkan informasi dokumen diantaranya yaitu tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

5. Unggah dokumen tersebut dalam format PDF

6. Atur posisi meterai sesuai dengan ketentuan  

7. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes' 

8. Masukkan PIN Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai

Demikian informasi tentang link hingga cara membeli e-meterai untuk kelengkapan berkas persyaratan PPPK 2022. 

Perhatikan dengan seksama ketentuan dalam membubuhkan e-meterai dalam dokumen persyaratan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru