Ada Bantuan Rp 600 Ribu untuk PKL, Warung, dan Nelayan: Ini Kriteria Penerimanya

Kamis, 17 Maret 2022 | 11:16 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ada Bantuan Rp 600 Ribu untuk PKL, Warung, dan Nelayan: Ini Kriteria Penerimanya

ILUSTRASI. Ilustrasi bantuan nelayan 2022 serta bantuan PKL dan warung.


BANTUAN SOSIAL - Pemerintah bakal menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT 2022  bagi Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan melalui program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) pada pekan kedua Maret 2022. 

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Keuangan, Bantuan ini diharapkan dapat menggerakkan kembali ekonomi masyarakat tingkat bawah untuk menjaga daya beli, keberlangsungan usaha dan penghidupan masyarakat yang menjalankan usaha mikro, terutama PKL dan pemilik warung.

“Pada tahun 2022, Pemerintah melanjutkan program BT-PKLW dengan tambahan nelayan sebagai penerima manfaat. Khusus untuk nelayan, ini adalah program pertama di tahun 2022 yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di Indonesia,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyerahkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN) di lokasi pelelangan ikan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin (14/03).

Adapun bantuan akan disalurkan pada 2,67 juta penerima, yang terdiri dari 1 juta PKL atau warung dan 1,76 juta nelayan dengan besaran bantuan mencapai Rp 600.000 per orang. 

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono Moegiharso mengatakan, penyaluran bantuan dimulai dari Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) para 14 Maret 2022.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Bank Nagari Serahkan Bantuan Komputer

Kriteria penerima bantuan Rp 600 ribu untuk nelayan, PKL, dan warung 

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com (11/3/2022) kriteria penerima bantuan Rp 600 ribu untuk nelayan dan PKL atau BT-PKLWN 2022 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Memiliki KTP Elektronik 
  • Memenuhi kriteria pekerjaan sebagai PKL, pemilik warung, dan nelayan (nelayan kecil dan nelayan buruh) yg berdomisili di wilayah prioritas program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022
  • Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Belum Lolos kartu Prakerja Gelombang 23? Mungkin Ini Penyebabnya

Bantuan disalurkan oleh petugas TNI dan Polri

Adapun bantuan untuk PKL dan nelayan tersebut akan disalurkan di 212 kabupaten/kota prioritas yang termasuk dalam Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022.

Pemerintah ingin agar bantuan ini dapat diterima oleh penerima manfaat secara langsung yang benar-benar berhak, sehingga Pemerintah menugaskan TNI-Polri untuk melakukan pendataan dan bantuan ke masyarakat.

Dari 212 kabupaten/kota yang menjadi wilayah pelaksanaan BT-PKLWN, terdapat 106 kabupaten/kota yang disalurkan oleh PoIri dan 106 kabupaten/kota yang disalurkan oleh TNI. 

Sehingga dengan ini diharapkan tidak ada duplikasi penerima. Proses penyaluran difasilitasi dengan Sistem Informasi BT-PKLWN POLRI (Puskeu Presisi) dan Sistem Informasi BT-PKLWN TNI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru