Ada Bantuan Rp 600 Ribu untuk PKL, Warung, dan Nelayan: Ini Kriteria Penerimanya

Kamis, 17 Maret 2022 | 11:16 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ada Bantuan Rp 600 Ribu untuk PKL, Warung, dan Nelayan: Ini Kriteria Penerimanya

ILUSTRASI. Ilustrasi bantuan nelayan 2022 serta bantuan PKL dan warung.


Bantuan disalurkan oleh petugas TNI dan Polri

Adapun bantuan untuk PKL dan nelayan tersebut akan disalurkan di 212 kabupaten/kota prioritas yang termasuk dalam Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022.

Pemerintah ingin agar bantuan ini dapat diterima oleh penerima manfaat secara langsung yang benar-benar berhak, sehingga Pemerintah menugaskan TNI-Polri untuk melakukan pendataan dan bantuan ke masyarakat.

Dari 212 kabupaten/kota yang menjadi wilayah pelaksanaan BT-PKLWN, terdapat 106 kabupaten/kota yang disalurkan oleh PoIri dan 106 kabupaten/kota yang disalurkan oleh TNI. 

Sehingga dengan ini diharapkan tidak ada duplikasi penerima. Proses penyaluran difasilitasi dengan Sistem Informasi BT-PKLWN POLRI (Puskeu Presisi) dan Sistem Informasi BT-PKLWN TNI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru