LABEL HALAL - Simak alur dan syarat membuat sertifikasi halal gratis lewat SEHATI. Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) merupakan inisiatif pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memperoleh sertifikasi halal secara lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Program ini bertujuan meningkatkan daya saing produk UMK sekaligus memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen.
Melalui program SEHATI, pelaku usaha tidak hanya dibantu dari sisi pendaftaran dan pendampingan, tetapi juga difasilitasi agar proses sertifikasi halal dapat dilaksanakan secara efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, pelaku usaha perlu memenuhi beberapa syarat dan mengikuti alur yang telah ditetapkan agar dapat memanfaatkan program ini secara optimal.
Baca Juga: Asuransi Perjalanan Halal Jadi Produk Zurich Syariah Masuk Industri Halal
Syarat Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
Mengutip dari laman BPJPH, ada beberapa panduan dan syarat untuk UMK ingin mengajukan sertifikasi lewat SEHATI.
1. Akun SIHALAL
- Pelaku usaha memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan termasuk skala Usaha Mikro atau Kecil.
- Pelaku usaha memiliki akun di SIHALAL.
2. Produk yang diajukan:
- Bersifat buatan sendiri, bukan produk berisiko tinggi.
- Tidak mengandung bahan berbahaya atau yang diragukan kehalalannya.
- Dibuktikan dengan Sertifikat Halal, atau Termasuk bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal (berdasarkan KMA Nomor 1360).
Baca Juga: Proteksi Karyawan Industri Halal Jadi Fokus Pengembangan Asuransi Syariah
3. Proses Produksi
- Proses produksi sederhana dan bebas dari kontaminasi najis atau bahan yang tidak halal.
- Menggunakan peralatan produksi sederhana atau semi otomatis, bukan usaha berbasis pabrik.
- Telah diverifikasi dan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
- Proses produksi dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengolahan yang rumit.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan Sertifikasi Halal dan mengajukan permohonan melalui akun SIHALAL secara online atau mandiri.
Alur Pembuatan Sertifikasi Halal
1. Pelaku Usaha
Pertama, ada langkah awal dimulai dari pelaku usaha:
- Pembuatan akun di ptsp.halal.go.id.
- Siapkan data pengajuan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
- Siapkan data permohonan bersama pendamping.
- Permohonan sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL.
Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan Asuransi Syariah untuk Industri Halal
2. Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
PPH bertugas untuk:
- Memverifikasi dan memvalidasi kebenaran data dan pernyataan halal dari pelaku usaha.
3. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
Setelah itu, BPJPH akan:
- Melakukan verifikasi dan validasi pada laporan hasil pendampingan melalui sistem.
- Menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) sebagai bukti proses telah diterima secara administratif.
4. Komite Fatwa Produk Halal
Komite ini memiliki tugas untuk:
- Menerima laporan hasil dari PPH dan BPJPH.
- Melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.
Baca Juga: Indonesia Rajai Sektor Modest Fashion dalam Ekonomi Halal Dunia
5. BPJPH
Setelah ada ketetapan dari Komite Fatwa:
- BPJPH menerima hasil penetapan kehalalan produk.
- Kemudian, menerbitkan sertifikat halal secara resmi.
6. Pelaku Usaha
Langkah terakhir adalah kembali ke pelaku usaha:
- Menerima sertifikat halal melalui sistem SIHALAL.
- Mendownload label halal nasional untuk dicantumkan di kemasan produk.
Demikian informasi terkait alur dan syarat membuat sertifikasi halal gratis lewat SEHATI dari BPJPH.
Tonton: Pemerintah Suntik Pendanaan 4 Bank Buat Disalurkan ke Kopdes Merah Putih
Selanjutnya: Link Live Streaming Vietnam vs Indonesia di Final Piala AFF U-23 2025 Pukul 20.00 WIB
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Weekday 29-31 Juli 2025, Ayam Kampung Diskon hingga Rp 22.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News