PHK Karena Efisiensi? BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana JKP dan Pelatihan

Kamis, 08 Januari 2026 | 14:10 WIB
PHK Karena Efisiensi? BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana JKP dan Pelatihan

ILUSTRASI. PHK Karena Efisiensi? BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana JKP dan Pelatihan. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Bagi para pekerja yang menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja atau PHK, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan bantuan sosial berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program ini dirancang khusus untuk mempertahankan derajat kehidupan bagi pekerja saat kehilangan penghasilan secara layak, sekaligus mempersiapkan mereka kembali ke pasar kerja.

Program JKP merupakan bentuk perlindungan yang komprehensif karena tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Penuh Harapan, Ini 30 Contoh Ucapan Kelulusan selain Happy Graduation

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JKP ditujukan bagi pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan ketentuan regulasi, dengan syarat masa iuran tertentu telah terpenuhi. Kehadiran program ini melengkapi jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 adalah regulasi terbaru dimana kebijakan ini sengaja diterbitkan untuk meningkatkan perlindungan kesejahteraan serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang terdampak kondisi perekonomian.

Kehadiran aturan baru ini menjadi oase bagi para pekerja formal di tengah restrukturisasi industri yang masih berlangsung di awal tahun 2026.

Tiga Manfaat Utama Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Berdasarkan informasi yang dilansir dari portal JKP.go.id, peserta yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan tiga jenis manfaat utama.

Manfaat tersebut diberikan secara bertahap untuk memastikan pekerja memiliki modal finansial dan keterampilan baru selama masa transisi.

Berikut adalah rincian manfaat yang didapatkan oleh peserta JKP:

  • Uang Tunai: Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan setelah proses verifikasi PHK disetujui.
  • Akses Informasi Pasar Kerja: Peserta mendapatkan layanan konseling karir serta informasi lowongan pekerjaan yang sesuai dengan minat dan keahlian.
  • Pelatihan Kerja: Peserta dapat mengikuti pelatihan berbasis kompetensi, baik secara daring maupun luring, melalui lembaga pelatihan yang telah bekerja sama.

Baca Juga: Ucapan Ulang Tahun Lucu & Cara Buat e-KTP Pertama Kali di Usia 17 Tahun 2026

Rincian Manfaat Uang Tunai dan Masa Pemberian

Besaran uang tunai yang diterima peserta menjadi aspek yang paling krusial dalam menjaga stabilitas finansial keluarga. Salah satu poin paling krusial dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 adalah perubahan besaran manfaat uang tunai yang diterima oleh peserta. 

Jika pada aturan sebelumnya manfaat diberikan secara berjenjang (45% dan 25%), kini pemerintah menetapkan angka yang lebih tinggi dan stabil.

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, korban PHK saat ini berhak mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan selama enam bulan berturut-turut.

Namun, perlu dicatat bahwa terdapat batas atas upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan. Sesuai dengan ketentuan yang dilansir dari portal JKP.go.id, batas upah tertinggi yang ditetapkan adalah sebesar Rp 5.000.000.

Artinya, jika seorang pekerja memiliki gaji di atas nominal tersebut, perhitungan 60% tetap akan mengacu pada angka maksimal Rp 5.000.000. Dengan skema ini, manfaat maksimal yang bisa diterima pekerja adalah Rp 3.000.000 per bulan.

Kriteria dan Persyaratan Klaim JKP

Meskipun manfaat yang ditawarkan semakin besar, tidak semua jenis pemutusan hubungan kerja bisa mendapatkan fasilitas ini. Program JKP secara spesifik ditujukan bagi pekerja yang mengalami PHK bukan karena keinginan sendiri.

Mengutip dari BPJS Ketenagakerjaan, kategori PHK yang berhak mendapatkan klaim meliputi efisiensi perusahaan, penggabungan atau peleburan usaha, serta perusahaan yang mengalami pailit.

Berikut adalah persyaratan administratif dan kepesertaan yang wajib dipenuhi:

  • Status Kepesertaan: Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada program JKK, JKM, JHT, dan JP (untuk usaha besar/menengah) atau JKK, JKM, dan JHT (untuk usaha mikro/kecil).
  • Masa Iuran: Memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, di mana 6 bulan di antaranya dibayar secara berturut-turut sebelum terjadi PHK.
  • Batas Usia: Belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar sebagai peserta.
  • Komitmen: Bersedia mencari pekerjaan kembali yang dibuktikan dengan laporan aktivitas di sistem informasi ketenagakerjaan.

Penting bagi pekerja untuk mengetahui bahwa manfaat ini akan hangus jika mereka mengundurkan diri secara sukarela atau memasuki usia pensiun.

Tonton: BREAKING NEWS! Menkeu Purbaya Sampaikan Update Realiasi APBN 2025 dan Arah Kebijakan Fiskal 2026

Alur Pengajuan dan Akses Pasar Kerja

Selain dukungan finansial, program JKP juga menitikberatkan pada aspek re-skilling dan penempatan kerja kembali.

Bersumber dari pedoman teknis di laman JKP.go.id, manfaat non-tunai yang disediakan mencakup akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja berbasis kompetensi.

Hal ini bertujuan agar pekerja tidak berlama-lama terjebak dalam pengangguran dan segera memiliki keahlian baru yang relevan dengan kebutuhan industri terkini.

Langkah-langkah pengajuan manfaat JKP setelah terjadi PHK adalah sebagai berikut:

  • Lapor PHK: Pastikan perusahaan melaporkan data PHK melalui sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker).
  • Aktivasi Akun: Peserta melakukan aktivasi akun di portal JKP dan mengajukan permohonan manfaat.
  • Verifikasi: BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan masa iur peserta.
  • Asesmen Karir: Peserta mengikuti asesmen diri dan konseling karir untuk menentukan minat pelatihan atau lowongan kerja.
  • Pencairan dan Pelatihan: Uang tunai bulan pertama akan cair setelah asesmen, sementara bulan berikutnya bergantung pada keaktifan peserta dalam mencari kerja atau mengikuti pelatihan.

Implementasi PP Nomor 6 Tahun 2025 ini diharapkan mampu menjadi mesin pendorong konsumsi rumah tangga yang tetap stabil bagi pekerja terdampak PHK.

Dengan manfaat 60% gaji, beban finansial selama masa transisi setidaknya dapat teratasi sementara pekerja meningkatkan daya saing mereka di bursa kerja nasional.

Selanjutnya: Promo PSM Alfamart 8-15 Januari 2026, Belanja SGM Hingga Le Minerale Hemat

Menarik Dibaca: Katalog Promo Indomaret Super Hemat Periode 8-21 Januari 2026, Hemat Awal Tahun!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru