Apa Itu KTP Digital? Ini Cara Mengaktifkan, Keunggulan, dan Kelemahannya

Senin, 11 Desember 2023 | 16:39 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa Itu KTP Digital? Ini Cara Mengaktifkan, Keunggulan, dan Kelemahannya

ILUSTRASI. KTP Digital


KTP DigitalKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan penggantian E-KTP fisik dengan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Berdasarkan informasi, IKD akan menggantikan 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023. Apa itu KTP Digital? 

KTP Digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses melalui ponsel pintar atau smartphone.

Cara membuat KTP Digital dengan mengunduh aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui AppStore dan PlayStore. 

Namun, apa saja manfaat dan risiko KTP Digital? 

Baca Juga: Syarat dan Cara Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula Serta Biaya Transaksinya

Syarat mengaktifkan KTP Digital

Bagi penduduk yang ingin mengaktikan KTP Digital harus datang ke Kantor Dukcapil atau di kantor kecamatan sesuai domisili.

Pasalnya, pendaftaran aplikasi KTP Digital perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

Syarat atau beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengaktifkan KTP Digital antara lain:

  • Ponsel dengan akses internet
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat e-mail aktif
  • Nomor ponsel aktif 

Baca Juga: Hari Sabtu Bisa Perpanjang SIM, Datangi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 25/11/2023

Cara mengaktifkan KTP Digital 

Sementara itu, cara membuat KTP Digital adalah sebagai berikut:

  • Pemohon dapat mendatangi kantor Dukcapil atau kantor kecamatan sesuai domisili
  • Pemohon menyampaikan keperluan untuk mendaftar KTP Digital kepada petugas
  • Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore dan AppStore
  • Pemohon membuka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  • Pemohon melakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  • Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  • Aktivasi IKD telah selesai.

Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Diurus Sendiri Di SIM Keliling Bandung & Sumedang Hari Ini (7/12)

Manfaat dan risiko KTP Digital 

KTP Digital atau IKD disebut-sebut memiliki sejumlah manfaat dan keunggulan. Dikutip dari laman Dispenduk Kota Mojokerto, keunggulan KTP Digital adalah tidak perlu dicetak karena tersimpan dalam handphone melalui aplikasi khusus. 

Selain itu, aktivasi KTP Digital akan memudahkan mengajukan permohonan dokumen secara langsung. Jika menggunakan e-KTP maka masyarakat masih sering diminta fotokopi saat mengurus berbagai hal. 

Namun, fotokopi KTP sudah tidak diperlukan lagi saat menggunakan KTP Digital.  Selain itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir lantaran pihaknya amat memperhatikan aspek keamanan dalam penerapan identitas digital.

Baca Juga: Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Ini Cara Mengetahuinya

Pasalnya, pemerintah sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengamankan identitas digital, antara lain melalui proses pendaftaran menggunakan face recognition, QR code yang dienkripsi, histori akses tercatat, QR code menggunakan time to live, dan sebagainya.

Hanya saja, KTP Digital juga rentan disalahgunakan karena adanya kelemahan sistem di dunia maya. 

Selain itu, kelemahan KTP Digital yakni memerlukan koneksi internet sehingga penggunaannya masih kurang maksimal di banyak daerah di Indonesia yang masih terisolir dari akses internet. 

Demikian penjelasan mengenai apa itu KTP Digital, cara mengaktifkan, keunggulan dan kelemahannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru