Apa Itu Syarikah Haji? Ini Arti dan Penerapan Aturan Terkait Jemaah Haji

Senin, 19 Mei 2025 | 13:24 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Apa Itu Syarikah Haji? Ini Arti dan Penerapan Aturan Terkait Jemaah Haji

ILUSTRASI. Jamaah calon haji Indonesia melakukan Tawaf sebagai rangkaian umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (10/5/2025). Sebanyak 2.800 calon haji dari tujuh kloter yang merupakan gelombang pertama pendorongan dari Madinah tiba di Makkah dan selanjutnya melaksanakan umrah wajib. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/agr


IBADAH HAJI - Pahami apa itu Syarikah Haji yang diterapkan untuk Jemaah Haji. Pada tahun 2025, pemerintah Arab Saudi memperbarui skema pelayanan dari satu perusahaan menjadi 8 perusahaan.

Hal ini kemudian disebut sebagai Syarikah Haji. ARTI Syarikah Haji adalah perusahaan swasta resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi untuk menyediakan layanan kepada jemaah haji.

Layanan ini termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pergerakan selama di Tanah Suci, terutama di fase puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Baca Juga: Musim Haji Mulai, Kapan Hari Raya Idul Adha 2025? Cek Jadwal Pemerintah, Muhammadiyah

Aturan Baru dan Penerapan bagi Jemaah Indonesia

Kiswah Kakbah diangkat tanda musim haji dimulai

Mulai tahun 2025, Pemerintah Arab Saudi mengimplementasikan sistem syarikah dengan melibatkan delapan perusahaan untuk melayani jemaah haji Indonesia.

Sebelumnya, layanan ini ditangani oleh satu lembaga bernama Muassasah Asia Tenggara. Perubahan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan melalui persaingan antar penyedia jasa.

Delapan syarikah yang melayani jemaah Indonesia pada musim haji 2025 antara lain:

  1. Al Bait Guests
  2. Rakeen Mashariq
  3. Sana Mashariq
  4. Rehlat & Manafea
  5. Al Rifadah
  6. Rawaf Mina
  7. MCDC
  8. Rifad.

Baca Juga: Agar Proses Kedatangan Lancar di Tanah Suci, Jemaah Haji Harus Cek 5 Hal Penting Ini

Sejak 2022, Arab Saudi menetapkan kebijakan transformasi layanan haji dari berbasis wilayah ke berbasis perusahaan penyedia layanan atau syarikah.

Sistem ini memudahkan pengendalian, memperjelas koordinasi, dan mempercepat respons terhadap kebutuhan jemaah di lapangan termasuk Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

“Dengan skema ini, kami memastikan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina lebih terorganisir, mulai dari transportasi hingga akomodasi,” jelas PPIH.

Indonesia menyambut kebijakan ini dengan melakukan penyesuaian bertahap yang tetap memprioritaskan kenyamanan dan perlindungan jemaah.

Baca Juga: Catat Harga Paket Roaming dan Aktivasi RoaMAX Telkomsel Haji dan Umrah 2025

Dampak dan Penyesuaian bagi Jemaah Indonesia

Penerapan sistem syarikah membawa beberapa perubahan bagi jemaah Indonesia:

  • Pemecahan Kloter: Satu kloter bisa terdiri dari jemaah yang dilayani oleh syarikah berbeda, menyebabkan pemisahan akomodasi di Makkah.
  • Koordinasi Kompleks: Perbedaan layanan antar syarikah mempersulit koordinasi, terutama bagi jemaah lanjut usia atau pasangan suami istri yang terpisah.
  • Upaya Penggabungan: PPIH berupaya menggabungkan kembali jemaah yang terpisah dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangan di Makkah.

Meskipun ada tantangan, Kementerian Agama RI memastikan bahwa hak-hak jemaah tetap terjamin, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan bimbingan ibadah.

Kepulangan dengan Skema Kloter

Melansir dari laman Kemenag RI, Muchlis Hanafi menekankan kepulangan tetap memakai skema kloter.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri tersebut menegaskan bahwa meskipun di Makkah jemaah dikelompokkan berdasarkan syarikah, skema kepulangan tetap menggunakan format kloter seperti saat keberangkatan.

Hal ini penting untuk menjaga integrasi data, serta kenyamanan sosial jemaah hingga selesai beribadah.

Baca Juga: 5 Hal Penting untuk Jemaah Haji Agar Proses Kedatangan Lancar di Tanah Suci

Hak Layanan Jemaah Tetap Dijaga

Penataan berbasis syarikah tidak mengurangi hak-hak jemaah. Semua jemaah, tanpa memandang syarikah yang menaungi, tetap mendapatkan layanan akomodasi sesuai kontrak, konsumsi tiga kali sehari, transportasi antarlokasi, dan bimbingan ibadah.

Seluruh proses layanan juga diawasi ketat oleh petugas PPIH untuk menjamin kualitas dan kesetaraan layanan di seluruh titik.

Itulah pengertian dari Syarikah Haji yang mulai diterapkan untuk Jemaah Haji Indonesia pada tahun 2025.

Tonton: Jemaah Haji Ilegal Akan Didenda Rp 400 Juta

Selanjutnya: Dua Ekonom Ini Prediksi BI Pangkas Bunga 25 Basis Poin Menjadi 5,50% pada Mei 2025

Menarik Dibaca: Poco X7 Pro Harga Mei 2025, Cek Perbandingan Fiturnya dengan Poco X7

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru