BANTUAN SUBSIDI UPAH - Pahami penyebab pekerja tidak menerima BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagkerjaan 2025. Pemerintah telah menyalurkan kembali BSU yang ditargetkan selesai pada bulan Juni 2025.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu, bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
BSU 2025 ini akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau pekerja di bawah upah minimum provinsi, kabupaten dan kota. Sementara itu, pencairan BSU baru mencapai 14% untuk tahapan pertama yakni bulan Juni 2025.
Lalu, apa saja yang membuat pekerja tidak mendapatkan BSU Kemnaker? Cek informasi selengkapnya.
Baca Juga: BSU Baru Disalurkan Kepada 2,45 Juta Pekerja, Kemenaker Beberkan Hambatannya
Alasan Tidak Mendapatkan BSU 2025
Menurut penjelasan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa faktor umum yang menyebabkan seseorang tidak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, antara lain:
- Tidak memenuhi ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025, misalnya bukan Warga Negara Indonesia (WNI), tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, atau memiliki penghasilan di atas Rp3,5 juta per bulan.
- Telah menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Permasalahan pada data pribadi, contohnya rekening bank tidak aktif, data NIK tidak cocok dengan nama, atau penggunaan rekening ganda.
- Bekerja sebagai aparatur negara, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri, yang memang tidak termasuk dalam kategori penerima BSU.
- Tidak terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, baik karena belum terdaftar sebagai peserta atau data belum dikirimkan oleh perusahaan tempat bekerja.
Baca Juga: 4,5 Juta Pekerja Bakal Terima BSU Tahap Kedua, Cek Persyaratannya
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, lakukan pengecekan secara online dengan langkah berikut:
- Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel aktif, dan email.
- Klik tombol "Lanjutkan", lalu ikuti instruksi selanjutnya.
- Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sesuai dengan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Penggunaan nomor HP dan email aktif sangat penting untuk menerima notifikasi pencairan bantuan.
Apakah Bisa Daftar BSU Secara Mandiri?
Pekerja tidak bisa mengajukan BSU secara mandiri. Proses pengajuan sepenuhnya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data yang diberikan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
Jadi, jika ada informasi yang menyebutkan bahwa pendaftaran BSU bisa dilakukan secara pribadi—baik online maupun offline—maka informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Arti Status Penerima BSU
Nah, bagi Anda yang sudah mengecek laman BSU, muncul status yang beragam sehingga Anda perlu memahami arti setiap notifikasi.
Baca Juga: 2,45 Juta Orang Terima BSU Tahap Pertama, Tahap Kedua Kapan Cair?
1. Arti Status “Masih Dalam Proses Verifikasi dan Validasi”
Status pertama ini sering muncul pada sejumlah pekerja saat mengecek bantuan subsidi upah (BSU). Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram BPJS Ketenagakerjaan, apabila keterangan tersebut muncul, artinya data Anda masih dalam tahap pemeriksaan dan pengecekan kesesuaian.
Anda disarankan untuk menunggu sambil rutin mengecek perkembangan melalui laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO.
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi bagian HRD tempat Anda bekerja guna mendapatkan kejelasan apakah termasuk calon penerima atau tidak. Pastikan untuk memantau email atau pesan masuk yang mungkin berisi pemberitahuan resmi terkait hasil verifikasi.
Baca Juga: Link Kalender Islam 1447 Hijriah Termasuk Hari Besar untuk Tahun 2025-2026
2. Arti Status “Pembaruan Rekening Berhasil”
Status ini menunjukkan bahwa data Anda telah masuk tahap pengecekan lanjutan, sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Proses ini bertujuan memastikan bahwa informasi Anda telah sesuai dengan persyaratan penerima BSU. Kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga negara Indonesia dengan NIK yang valid
- Masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Baca Juga: Cek Jadwal Puasa Sunah Tasua dan Asyura Bulan Muharram 1447 Hijriah
3. Arti Status “Belum Termasuk Kriteria Calon Penerima”
Apabila muncul status ini, maka berarti Anda tidak termasuk penerima BSU dengan alasan berkut ini.
- Tidak memenuhi syarat sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025
- Sudah menerima bantuan sosial lain seperti PKH
- Data rekening bermasalah (ganda, tidak aktif, tidak valid, atau dibekukan)
- NIK tidak sesuai
- Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. Pihak BPJS Ketenagakerjaan himbau, peserta untuk dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175. Itulah informasi seputar penyebab pekerja tidak menjadi penerima BSU Kemnaker.
Tonton: Jerome Powell: The Fed Butuh Waktu Sebelum Potong Suku Bunga, Ini Alasannya
Selanjutnya: Catat Tips Menabung Emas Bagi Pemula dan Cara Membeli Emas Antam Online
Menarik Dibaca: AsiaRuss Tawarkan Destinasi Halal dan Nyaman di Rusia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News