Apa Syarat Patungan Kurban Sapi? Pastikan 4 Poin Penting Ini Sebelum Berkubran

Jumat, 22 Mei 2026 | 09:49 WIB
Apa Syarat Patungan Kurban Sapi? Pastikan 4 Poin Penting Ini Sebelum Berkubran

ILUSTRASI. Pemprov Malut siapkan 100 ekor sapi kurban jelang Idul Adha 2026 (ANTARA FOTO/Andri Saputra)


Sumber: BAZNAS  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Ketahui syarat patungan Kurban sapi sebelum berkurban. Ibadah kurban menjadi salah satu amalan utama umat Islam saat Hari Raya Iduladha.

Selain kambing dan domba, sapi juga menjadi hewan kurban yang banyak dipilih karena dapat diniatkan secara kolektif oleh beberapa orang sekaligus.

Dalam pelaksanaannya, kurban sapi memiliki aturan tersendiri dibanding kambing atau domba. Jika kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang, sapi dapat digunakan untuk beberapa peserta kurban dalam satu hewan.

Lantas, kurban sapi untuk berapa orang? Berikut penjelasan syarat dan ketentuan, dirangkum dari laman BAZNAS.

Baca Juga: Harga Hewan Kurban 2026 Terbaru, Mulai Rp3,5 Jutaan dan Cek Syarat Sah Kurban

Berapa maksimal orang untuk patungan Kurban sapi?

Dalam syariat Islam, seekor sapi diperbolehkan untuk kurban maksimal tujuh orang. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa unta dan sapi dapat dibagi untuk tujuh peserta kurban.

Artinya, satu ekor sapi dapat dibeli secara patungan oleh tujuh orang dengan niat ibadah kurban masing-masing. Setiap peserta nantinya memperoleh pahala kurban sesuai niat dan kontribusinya.

Meski demikian, jumlah peserta tidak harus selalu tujuh orang. Kurban sapi juga boleh dilakukan oleh:

  • 1 orang
  • 2 orang
  • 3 orang
  • Hingga maksimal 7 orang

Semakin sedikit peserta, maka porsi kepemilikan tiap orang terhadap sapi tersebut akan semakin besar.

Baca Juga: Apa Saja Hewan Kurban untuk Idul Adha? Ini Jenis & Syarat Agar Ibadah Diterima

Syarat kurban sapi

Melansir laman BAZNAS, agar ibadah kurban sah, sapi yang digunakan harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

1. Cukup umur

Sapi untuk kurban minimal telah berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

2. Kondisi sehat

Hewan kurban tidak boleh memiliki cacat berat, seperti:

  • Buta
  • Sakit parah
  • Sangat kurus
  • Pincang berat

3. Milik sendiri atau hasil patungan sah

Sapi harus berasal dari kepemilikan yang halal dan jelas. Jika dilakukan secara kolektif, seluruh peserta harus sepakat untuk niat kurban.

4. Disembelih pada waktu yang ditentukan

Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah salat Iduladha hingga hari tasyrik berakhir, yakni 11–13 Zulhijah.

Baca Juga: Kapan Jadwal Rekrutmen BUMN 2026? Ini Poin Penting yang Harus Dipersiapkan

Apakah boleh lebih dari 7 orang?

Dalam ketentuan umum fikih, jumlah peserta kurban sapi maksimal tujuh orang. Jika lebih dari tujuh orang, maka kurban dianggap tidak sah untuk sebagian peserta.

Karena itu, panitia kurban biasanya membatasi satu ekor sapi hanya untuk tujuh nama peserta.

Pembagian daging kurban

Daging sapi kurban kemudian dibagikan kepada:

  • Fakir miskin
  • Kerabat
  • Tetangga
  • Pekurban

Pembagian dilakukan secara merata dan dianjurkan untuk memperbanyak sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Itulah penjelasan mengenai kurban sapi untuk berapa orang beserta syarat dan ketentuan yang perlu diketahui sebelum berkurban saat Iduladha 2026.

Tonton: Infrastruktur EV RI Makin Kuat! SPKLU PLN Capai 5.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru