Aturan dan cara membayar fidiah bagi ibu hamil dan menyusui

Senin, 10 Mei 2021 | 14:37 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Aturan dan cara membayar fidiah bagi ibu hamil dan menyusui


LEBARAN - Islam telah menetapkan aturan membayar fidiah bagi ibu hamil dan menyusui. 

Fidiah memang wajib dibayarkan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu serta tidak harus menggantinya di lain waktu. 

Tetapi, sebagai gantinya diwajibkan membayar fidiah. Dikutip dari laman resmi Badan Amal Zakat Nasional, adapun kriteria orang yang bisa membayar fidiah di antaranya:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).

Baca Juga: Saat berpuasa Ramadan, berikut ​6 tips meningkatkan produksi ASI

Aturan membayar bagi ibu hamil dan menyusui

Aturan membayar fidiah bagi ibu hamil dan menyusui yakni dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Ada beberapa pendapat mengenai cara dan aturan membayar fidiha bagi ibu hamil dan menyusui, di antaranya: 

  • Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidiah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
  • Menurut Ulama Hanafiyah, fidiah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidiah dengan beras.

Baca Juga: ​6 Tips meningkatkan produksi ASI saat berpuasa Ramadan

Cara membayar fidiah bagi ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 20 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 20 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidiah boleh dibayarkan kepada 20 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 10 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, diperbolehkan bayar fidiah dengan uang sesuai takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidiah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Lantas, berapa bayar fidiah dengan uang? 

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidiah dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa

Selanjutnya: Panduan salat Idulfitri 2021 saat pandemi Covid-19 dari Kemenag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru