OJK - JAKARTA. Saat ini, modus aksi penipuan dan kejahatan semakin beragam. Bahkan aksi penipuan turut mengkuti perkembangan teknologi.
Melansir akun resmi Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), belakangan marak terjdi modus begal rekening yang bisa menguras saldo rekening seseorang hanya dalam hitungan 5 menit. Modus tersebut dikenal dengan sebutan media social engineering alias soceng.
OJK menjelaskan, soceng adalah cara untuk mengelabui atau memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.
Biasanya soceng mempengaruhi pikiran korban melalui berbagai cara dan media yang persuasif dengan cara membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan menjawab atau mengikuti instruksi pelaku.
"Soceng menggunakan manipulasi psikologis, dengan mempengaruhi pikiran korban melalui berbagai cara dan media yang persuasif dengan cara membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan menjawab atau mengikuti instruksi pelaku," papar OJK.
Baca Juga: OJK: Kejahatan Siber Memanfaatkan Kelengahan Nasabah, Bukan Menjebol Keamanan Bank
Menurut OJK, modus kejahatan soceng sangat berbahaya. Adapun modus yang dilakukan pada aksi ini adalah seorang pelaku aksi kejahatan soceng akan mengambil data dan informasi pribadi seseorang untuk keuntungannya. Mereka akan menggunakannya untuk mencuri semua uang di rekening, mengambil alih akun, atau menggunakan data pribadi pada hal-hal yang tidak diinginkan.
Modus aksi kejahatan soceng
Pelaku soceng akan meminta seseorang yang menjadi target kejahatannya sejumlah informasi berikut:
1. Username aplikasi
2. Password
3. PIN
4. MPIN
5. Kode OTP
6. Nomor kartu ATM/kartu kredit/kartu debit
7. Nomor CVV/CVC kartu kredit/debit
8. Nama ibu kandung
9. Informasi pribadi lainnya
Pelaku soceng biasanya menghubungi melalui telepon, email, dan media sosial.
Baca Juga: Dulu Bernama BI Checking, Ini Cara Cek Riwayat Kredit Lewat SLIK secara Online
Sejumlah modus soceng yang marak dilakukan bisa berupa phising, scam phone, dan impersonation call. Berikut beberapa contohnya:
1. Info perubahan tarif transfer bank
Penipu berpura-pura sebagai pegawai bank dan menyampaikan informasi perubahan tarif transfer bank kepada korban. Penipu meminta korban mengisi link formulir yang meminta data pribadi seperti PIN, OTP, dan password
2. Tawaran menjadi nasabah prioritas
Penipu menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi. Penipu akan meminta korban memberikan data pribadi seperti nomor kartu ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC, dan password.
3. Akun layanan konsumen palsu
Akun media sosial palsu yang mengatasnamakan bank. Akun biasanya muncul ketika ada nasabah yang menyampaikan keluhan terkait layanan perbankan. Pelaku akan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan keluhannya dengan mengarahkan ke website palsu atau meminta nasabah memberikan data pribadinya.
4. Tawaran menjadi agen Laku Pandai
Penipu menawarkan jasa menjadi agen Laku Pandai bank tanpa persyaratan sulit. Penipu akan meminta korban mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan mesin EDC.
Jangan panik
OJK memperingatkan kepada masyarakat, jika ada oknum yang mengaku pegawai bank meminta data pibadi, jangan diberikan.
"Pastikan Anda hanya menggunakan aplikasi dan menghubungi layanan resmi bank atau lembaga jasa keuangan," tegas OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News