KJP Plus Tahap I 2026 Cair ke 707.477 Penerima: Ini Panduan Cek Pencairannya

Senin, 06 April 2026 | 08:36 WIB
KJP Plus Tahap I 2026 Cair ke 707.477 Penerima: Ini Panduan Cek Pencairannya

ILUSTRASI. Penyaluran Program Kartu Jakarta Pintar (Tribunnews/Jeprima)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak cara cek pencairan KJP Plus Tahap I 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Pada tahun 2026, pencairan dana KJP Plus Tahap I untuk alokasi bulan Februari mulai dilakukan secara bertahap sejak 2 April 2026. Program ini menjadi salah satu upaya nyata dalam mendukung akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Berdasarkan pengumuman resmi, jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 mencapai 707.477 peserta didik.

Baca Juga: Panduan Bansos 2026: Cara Daftar PKH dan BPNT Serta Syarat Penerima Terbaru

Jumlah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran dan dapat membantu kebutuhan sekolah, mulai dari perlengkapan hingga biaya penunjang lainnya.

Pencairan dana dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua penerima akan mendapatkan dana pada hari yang sama.

Oleh karena itu, peserta didik maupun orang tua diimbau untuk secara berkala mengecek status pencairan dana KJP Plus masing-masing.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Daftar Ulang SNBP 2026 di UI, ITB, Unpad, IPB, hingga UGM

Cara Cek Penerima dan Status Pencairan KJP Plus

Untuk mengetahui apakah dana KJP Plus sudah cair atau belum, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online dengan langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi KJP Plus di alamat kjp.jakarta.go.id
  • Pilih menu “Cek Penerima KJP”
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
  • Pilih tahun dan tahap pencairan (Tahap I Tahun 2026)
  • Klik tombol “Cek”
  • Sistem akan menampilkan status penerima beserta informasi pencairan dana.

Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang terhubung dengan layanan pendidikan DKI Jakarta.

Baca Juga: Panduan Daftar Ulang SNBP Undip 2026: Jadwal, Syarat, dan Tahapan Registrasi

Besaran dan Manfaat Dana KJP Plus

Dana KJP Plus diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi. Besaran dana yang diterima bervariasi, tergantung jenjang pendidikan masing-masing peserta didik.

Dengan adanya pencairan tahap ini, diharapkan para siswa dapat memanfaatkan bantuan secara optimal untuk menunjang kegiatan belajar mereka, terutama menjelang aktivitas akademik di semester berjalan.

Setiap jenjang mendapatkan besaran dana berbeda, terdiri dari dana personal dan tambahan SPP (khusus sekolah swasta):

Baca Juga: Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan yang Lupa, Simak 4 Metode Resminya

SD/SDLB/MI

  • Dana personal: Rp250.000/bulan
  • Tambahan SPP: Rp130.000
  • Penerima: 340.658 siswa

SMP/SMPLB/MTs

  • Dana personal: Rp300.000/bulan
  • Tambahan SPP: Rp170.000
  • Penerima: 190.449 siswa

SMA/SMALB/MA

  • Dana personal: Rp420.000/bulan
  • Tambahan SPP: Rp290.000
  • Penerima: 61.205 siswa

SMK

  • Dana personal: Rp450.000/bulan
  • Tambahan SPP: Rp240.000
  • Penerima: 112.501 siswa.

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Dana personal: Rp300.000/bulan
  • Tidak ada tambahan SPP
  • Penerima: 2.664 peserta

Aturan Penggunaan Dana

Pemerintah mengingatkan agar dana KJP Plus digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kebutuhan pendidikan. Penarikan tunai maksimal Rp100.000 per bulan dari dana personal.

Sisa dana digunakan secara non-tunai (cashless) untuk kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, seragam, buku, dan lainnya. Selain itu, penerima juga diminta untuk menjaga kartu dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan kemudahan akses pengecekan secara online, masyarakat dapat memastikan status bantuan dengan cepat dan praktis.

Tonton: Indonesia Temukan Sumber Pengganti Impor Minyak Mentah Selain Timur Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru