KONTAN.CO.ID - Simak cara cek pencairan KJP Plus Tahap I 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Pada tahun 2026, pencairan dana KJP Plus Tahap I untuk alokasi bulan Februari mulai dilakukan secara bertahap sejak 2 April 2026. Program ini menjadi salah satu upaya nyata dalam mendukung akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Berdasarkan pengumuman resmi, jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 mencapai 707.477 peserta didik.
Baca Juga: Panduan Bansos 2026: Cara Daftar PKH dan BPNT Serta Syarat Penerima Terbaru
Jumlah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran dan dapat membantu kebutuhan sekolah, mulai dari perlengkapan hingga biaya penunjang lainnya.
Pencairan dana dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua penerima akan mendapatkan dana pada hari yang sama.
Oleh karena itu, peserta didik maupun orang tua diimbau untuk secara berkala mengecek status pencairan dana KJP Plus masing-masing.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Daftar Ulang SNBP 2026 di UI, ITB, Unpad, IPB, hingga UGM
Cara Cek Penerima dan Status Pencairan KJP Plus
Untuk mengetahui apakah dana KJP Plus sudah cair atau belum, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi KJP Plus di alamat kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima KJP”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
- Pilih tahun dan tahap pencairan (Tahap I Tahun 2026)
- Klik tombol “Cek”
- Sistem akan menampilkan status penerima beserta informasi pencairan dana.
Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang terhubung dengan layanan pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga: Panduan Daftar Ulang SNBP Undip 2026: Jadwal, Syarat, dan Tahapan Registrasi
Besaran dan Manfaat Dana KJP Plus
Dana KJP Plus diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi. Besaran dana yang diterima bervariasi, tergantung jenjang pendidikan masing-masing peserta didik.
Dengan adanya pencairan tahap ini, diharapkan para siswa dapat memanfaatkan bantuan secara optimal untuk menunjang kegiatan belajar mereka, terutama menjelang aktivitas akademik di semester berjalan.
Setiap jenjang mendapatkan besaran dana berbeda, terdiri dari dana personal dan tambahan SPP (khusus sekolah swasta):
Baca Juga: Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan yang Lupa, Simak 4 Metode Resminya
SD/SDLB/MI
- Dana personal: Rp250.000/bulan
- Tambahan SPP: Rp130.000
- Penerima: 340.658 siswa
SMP/SMPLB/MTs
- Dana personal: Rp300.000/bulan
- Tambahan SPP: Rp170.000
- Penerima: 190.449 siswa
SMA/SMALB/MA
- Dana personal: Rp420.000/bulan
- Tambahan SPP: Rp290.000
- Penerima: 61.205 siswa
SMK
- Dana personal: Rp450.000/bulan
- Tambahan SPP: Rp240.000
- Penerima: 112.501 siswa.
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Dana personal: Rp300.000/bulan
- Tidak ada tambahan SPP
- Penerima: 2.664 peserta
Aturan Penggunaan Dana
Pemerintah mengingatkan agar dana KJP Plus digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kebutuhan pendidikan. Penarikan tunai maksimal Rp100.000 per bulan dari dana personal.
Sisa dana digunakan secara non-tunai (cashless) untuk kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, seragam, buku, dan lainnya. Selain itu, penerima juga diminta untuk menjaga kartu dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan kemudahan akses pengecekan secara online, masyarakat dapat memastikan status bantuan dengan cepat dan praktis.
Tonton: Indonesia Temukan Sumber Pengganti Impor Minyak Mentah Selain Timur Tengah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News