Banyak Barang Mewah, Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK, Syarat, dan Istilah Penting

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:02 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Banyak Barang Mewah, Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK, Syarat, dan Istilah Penting

ILUSTRASI. JAKARTA,28/02-LELANG KOLEKSI PEJABAT NEGARA. Pengunjung melihat berbagai barang milik pejabat negara dalam acara '10 Tahun Lelang Indonesia' di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu (28/2). Barang-barang yang dilelang merupakan koleksi pribadi pejabat negara antara lain milik Wapres Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla serta sejumlah menteri Kabinet Kerja 2014-2019 seperti Menteri BUMN Rini Soemarno, Menkeu Sri Mulyani, Menlu Retno Marsudi, Menperin Airlangga Hartarto, Menteri Sofyan Djalil, Menkes Nila Moeloek, dan Menhub Budi Karya. Selain koleksi milik Wapres dan sejumlah menteri. KONTAN/Fransiskus Simbolon/28/02/2018


LELANG ONLINE - Pahami cara ikut lelang Barang Sitaan KPK 2025 dan istilah penting dalam lelang. Lemabaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan penyelenggaraan barang sitaan yang akan dilaksanakan di beberapa kota.

Lelang Barang Sitaan KPK adalah proses penjualan secara terbuka terhadap aset atau barang sitaan dan rampasan yang telah ditetapkan pengadilan sebagai hasil tindak pidana korupsi.

Lelang ini dilakukan oleh KPKmelalui mekanisme resmi, biasanya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan dan menggunakan sistem lelang negara, seperti lelang.go.id.

Melansir dari laman KPK.go.id, lelang barang rampasan negara akan diselenggarakan pada 11 Juni 2025 secara online dan offline.

Baca Juga: Kekayaan Deddy Corbuzier Hampir Tembus Rp 1 Triliun, Ini Rincian Harta Fantastisnya!

Barang yang dilelang

LELANG KOLEKSI PEJABAT NEGARA

KPK menghadirkan 80 paket barang dengan beragam jenis, mulai dari properti, kendaraan bermotor, tas bermerek, barang elektronik, hingga berbagai aset menarik lainnya.

Lelang ini diklaim tidak hanya menjadi ajang untuk mendapatkan barang-barang bernilai dengan harga kompetitif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi.

Melalui partisipasi aktif masyarakat, KPK berharap proses penegakan hukum dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Tujuan Lelang Barang Sitaan KPK

Ada beberapa tujuan dalam pengadaan lelang barang Sitaan KPK.

  • Mengembalikan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
  • Menyelesaikan barang bukti atau aset sitaan sesuai keputusan hukum tetap (inkracht).
  • Menjadikan proses hukum lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN

Jenis Lelang di Lelang.go.id

1. e-Konvensional

Lelang yang pengajuan penawarannya dilakukan oleh peserta, namun penyetoran dan pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction.

2. Open Bidding

Penawaran terbuka (open bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang dengan sistem (tren) kelipatan nilai yang berpola sesuai dengan kewenangan Pejabat Lelang, masing-masing Peserta Lelang saling mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang lainnya.

3. Closed Bidding

Penawaran tertutup (closed bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang sesuai nilai yang dikehendaki. Masing-masing Peserta Lelang dan Pejabat Lelang tidak mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang sebelum berakhirnya waktu pengajuan penawaran.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Istilah Penting dalam Lelang

Nah, ada beberapa istilah penting lain yang perlu diketahui peserta lelang.

  • Pejabat Lelang: Pegawai negeri atau pejabat swasta yang berwenang memimpin dan mencatat proses lelang.
  • Penjual: Pihak yang menyerahkan barang/jasa untuk dijual melalui lelang.
  • Peserta Lelang / Penawar: Individu atau badan hukum yang mengikuti dan mengajukan penawaran dalam lelang.
  • Harga Limit: Harga terendah yang ditetapkan sebagai batas minimal penawaran.
  • Harga Penawaran: Jumlah harga yang diajukan oleh peserta lelang.
  • Harga Lelang Tertinggi (HLT): Harga tertinggi yang diajukan oleh peserta, dan ditetapkan sebagai pemenang jika memenuhi syarat.
  • Uang Jaminan: Dana yang disetor oleh peserta sebelum mengikuti lelang sebagai bentuk keseriusan.
  • Pemenang Lelang: Peserta yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang.
  • Berita Acara Lelang (BAL): Dokumen resmi yang memuat hasil pelaksanaan lelang dan ditandatangani oleh pejabat lelang.
  • Lelang Eksekusi: Lelang yang dilakukan atas dasar keputusan pengadilan atau permintaan instansi berwenang untuk menyita dan menjual barang.
  • Lelang Non-Eksekusi: Lelang sukarela, biasanya atas permintaan langsung pemilik barang.

Baca Juga: Kapan Lagi Dapat iPhone Murah? KPK Lelang HP Sitaan Mulai Rp 600.000

Lelang Juni 2025

KPK melalui perantaraan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di beberapa kota akan melakukan lelang mulai 11 Juni 2025.

Berikut beberapa KPKNL antara lain:

  1. KPKNL Jakarta III
  2. KPKNL Bogor
  3. KPKNL Bandung
  4. KPKNL Banda Aceh
  5. KPKNL Bekasi
  6. KPKNL Dumai
  7. KPKNL Palembang
  8. KPKNL Pekanbaru
  9. KPKNL Purwokerto
  10. KPKNL Surabaya
  11. KPKNL Tangerang I
  12. KPKNL Yogyakarta
  13. KPKNL Pekalongan.

Adapun barang rampasan Negara dengan total keseluruhan nilai asset yang dilelang sebesar Rp122.281.577.700,00 (Seratus dua puluh dua milyar dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).

Anda bisa mengunjuni setiap KPKNL untuk mengetahui informasi aset yang dilelang.

Baca Juga: KPK Duga Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi, Tak Hanya di Kemenaker

Syarat dan Cara Mengikuti Lelang Barang Sitaan KPK

Pahami beberapa syarat dalam mengikuti lelang barang sitaan KPK.

1. Daftar akun pada laman resmi

Pendaftar harus memiliki akun aktif di situs lelang negara: https://www.lelang.go.id.

2. Menyetorkan uang jaminan

Peserta wajib menyetor uang jaminan lelang ke nomor virtual account yang ditentukan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

3. Memenuhi syarat administratif

Beberapa lelang mungkin mensyaratkan dokumen tambahan seperti KTP, NPWP, atau surat pernyataan minat.

4. Memahami objek lelang

Barang yang dilelang bisa berupa kendaraan, rumah, tanah, hingga barang mewah hasil rampasan kasus korupsi. Selain itu, peserta yang berhasil transaksi perlu membayar bea Lelang atau biaya administrasi (biasanya 2% dari harga lelang) yang dibebankan kepada pemenang.

5. Mengambil Objek Lelang

Pemenang kemudian bisa mendatangi KPKNL untuk meminta kuitansi pelunasan dan kutipan risalah lelang. Selain itu, pemenang juga bisa mendatangi penjual dengan membawa kuitansi pelunasan dan kutipan risalah lelang.

Baca Juga: KPK Menyigi Dugaan Kasus Korupsi di Kemenaker

Peserta yang memenangkan lelang punya waktu lima hari kerja untuk melunasi barang incarannya sesuai harga yang disepakati.

Apabila peserta lelang melewatkan batas waktu yang ditetapkan selama lima hari, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya dinyatakan dirampas untuk negara untuk dimasukkan ke kas negara.

Setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer ditransfer oleh KPKNL kepada KPK, yang kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.

Dalam proses itu, pembeli juga harus melunasi bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.

Demikian informasi seputar syarat hingga cara mengikuti Lelang Barang Sitaan KPK 2025 terbaru.

Tonton: KPK Panggil Mantan Kepala Deputi Komunikasi BI Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR

Selanjutnya: Begini Strategi Mandom Indonesia (TCID) Dongkrak Kinerja pada 2025

Menarik Dibaca: Anchor Bagikan Resep Inspiratif untuk Bantu Orangtua Optimalkan MPASI Bergizi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru