KONTAN.CO.ID - Memastikan kepemilikan kendaraan secara legal merupakan langkah penting yang harus segera dilakukan setelah Anda melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas.
Proses yang dikenal dengan balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ini bertujuan mengalihkan hak kepemilikan secara resmi dari nama pemilik lama ke nama pemilik yang baru.
Langkah ini sangat berguna untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, mempermudah proses pembayaran pajak tahunan, serta memastikan legalitas aset Anda.
Baca Juga: Selamat Hari Raya Trisuci Waisak 2570 BE: Ini 25 Pesan Terbaik Sebarkan Kedamaian
Proses balik nama saat ini semakin mudah karena adanya penghapusan sejumlah komponen biaya di beberapa wilayah Indonesia.
Bagi Anda yang ingin mengurus pengalihan dokumen ini, berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan, prosedur step-by-step, hingga rincian biaya resmi yang berlaku saat ini.
Syarat Balik Nama STNK dan BPKB
Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan Samsat Sleman, berikut adalah dokumen yang wajib Anda siapkan untuk proses balik nama:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopinya.
- STNK asli beserta fotokopinya.
- BPKB asli beserta fotokopinya.
- Kwitansi jual beli bermeterai yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
- Hasil cek fisik kendaraan, yang akan didapatkan langsung di kantor Samsat.
- Surat kuasa bermeterai jika diurus oleh orang lain.
Prosedur Balik Nama STNK dan BPKB
Proses balik nama kendaraan terbagi menjadi dua tahapan utama, yaitu pengurusan STNK di kantor Samsat dan pengurusan BPKB di Ditlantas Polda.
Tahap 1: Mengurus STNK di Kantor Samsat
Proses ini dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili Anda. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Cek Fisik Kendaraan: Datang ke kantor Samsat. Petugas akan melakukan cek fisik dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Setelah selesai, Anda akan menerima dokumen hasil cek fisik.
- Verifikasi Berkas: Kunjungi loket pendaftaran balik nama dengan semua dokumen persyaratan, termasuk hasil cek fisik. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas Anda.
- Pembayaran dan Pengambilan STNK Baru: Setelah verifikasi, Anda akan diberikan slip untuk pembayaran. Lakukan pembayaran pajak dan biaya penerbitan STNK baru. Anda akan diberikan resi untuk mengambil STNK baru yang sudah atas nama Anda.
Tahap 2: Mengurus BPKB di Ditlantas Polda
BPKB diurus secara terpisah di Kantor Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:
- Pengajuan Berkas BPKB: Setelah STNK baru jadi, serahkan dokumen persyaratan di loket pengajuan BPKB.
- Pembayaran Biaya BPKB: Lakukan pembayaran biaya penerbitan BPKB baru. Anda akan diberikan resi untuk pengambilan BPKB.
- Pengambilan BPKB Baru: BPKB baru biasanya membutuhkan waktu proses beberapa hari kerja. Datang kembali sesuai tanggal yang tertera pada resi untuk mengambil BPKB atas nama Anda.
Biaya Balik Nama (BN) dan Administrasi
Terhitung mulai 5 Januari 2026, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sudah dihapus.
Namun, ada beberapa biaya lain yang tetap harus dibayarkan, yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020:
1. Biaya Penerbitan BPKB Baru
- Roda 2 atau 3: Rp225.000
- Roda 4 atau lebih: Rp375.000
2. Biaya Penerbitan STNK Baru
- Roda 2 atau 3: Rp100.000
- Roda 4 atau lebih: Rp200.000
Tonton: Pertumbuhan Laba Bank Besar Diprediksi Tersendat pada Semester I-2026, Ini Sebabnya
3. Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor)
- Roda 2 atau 3: Rp60.000
- Roda 4 atau lebih: Rp100.000
4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Besaran biaya ini akan berbeda tergantung jenis kendaraan.
5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Besaran PKB akan dihitung ulang sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Beberapa daerah, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, memiliki kebijakan pembebasan biaya mutasi dan BBNKB serta denda pajak kendaraan, seperti yang diumumkan oleh Bapenda DKI Jakarta dan Bapenda Jawa Barat. Pastikan Anda memeriksa kebijakan terbaru di Samsat setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News