Batas Waktu Pengisian 11 April, Cek Sanksi Terlambat Lapor SPT Pajak Pribadi 2025

Jumat, 11 April 2025 | 10:08 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Batas Waktu Pengisian 11 April, Cek Sanksi Terlambat Lapor SPT Pajak Pribadi 2025

ILUSTRASI. Pojok Pajak: Suasana Pojok Pajak di Mal Ambassador, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024). Pojok Pajak ini digelar di berbagai pusat perbelanjaan untuk melayani warga dalam hal pelaporan SPT, Validasi NIK-NPWP dan Konsultasi pajak. KONTAN/Baihaki/6/3/2024


PAJAK - Catat sanksi terlambat lapor SPT Pribadi 2025. Pengisian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) perorangan 2025 ditutup hingga 11 April 2025.

Dalam mengisi SPT pajak tahunan pribadi bisa dilakukan secara online masih dilakukan melalui Efilling DJP. Sehingga, sistem terbaru seperti Coretax belum diterapkan untuk melakukan pengisian SPT Pribadi.

Anda juga mengunjungi Pojok Pajak di beberapa wilayah yang tersebar di pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya.

Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Baru Mencapai 63,95%

Ditjen Pajak Jemput Bola via Pojok Pajak di Pusat Belanja

Anda bisa mengisi SPT pajak tahunan pribadi darimana saja, seperti di kantor, rumah atau tempat lain.

Dalam mengisi SPT pajak tahunan pribadi perlu dilakukan oleh  karyawan swasta dan BUMN, pegawai negeri sipil (PNS) maupun kalangan profesional.

Lalu, kapan batas waktu pelaporan sebenarnya? Simak informasi selengkapnya

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan

Nah, adapun batasan berbeda untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya.
  • Wajib Pajak Badan: Batas akhirnya adalah 30 April setiap tahunnya.

Khusus tahun 2025, Dirjen Pajak memperpanjang hingga hari Jumat, 11 April 2025.

Baca Juga: PNS Kemenhan & Anggota TNI Diminta Segera Lapor SPT, Hari Ini Batas Akhir Laporan

Sanksi Kesalahan dan Keterlambatan Lapor SPT

Jika terlambat melaporkan SPT, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa sanksi dneda sebagai berikut:

1. Keterlambatan Pelaporan SPT

Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah maksimal tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Bagi Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000, yang berlaku satu kali untuk setiap keterlambatan.

2. Kesalahan dalam Pelaporan SPT

Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak sesuai, baik karena kelalaian maupun untuk pertama kalinya, maka akan dikenakan sanksi berupa kenaikan pembayaran pajak.

Dalam kasus ini, Wajib Pajak wajib membayar 200% dari jumlah pajak terutang yang kurang dibayar, yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

3. Tidak Melaporkan SPT

Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Tahun 2007, Wajib Pajak yang lalai tidak menyampaikan SPT dapat dikenakan sanksi pidana.

Hukuman yang dapat dikenakan berupa kurungan penjara minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun, atau denda sebesar minimal 1 kali dan maksimal 2 kali jumlah pajak terutang yang belum atau kurang dibayar.

Sehingga, saat Anda memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, wajib hukumnya mengisi SPT pajak tahunan pribadi.

Baca Juga: Masih Dibuka, Berikut Cara Lapor SPT Online Di e-Filing Pajak.go.id

Wajib pajak yang Lapor SPT

Lapor SPT Pajak merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu. Berikut ini adalah kategori individu yang wajib melaporkan SPT perorangan:

1. Karyawan/Pegawai dengan Penghasilan di Atas PTKP

Wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan tahunan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melaporkan SPT. PTKP saat ini adalah:

  • Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak pribadi.
  • Tambahan Rp 4,5 juta per tahun untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang).

Jika penghasilan di bawah PTKP, tidak wajib lapor SPT, kecuali ada potongan pajak oleh pemberi kerja.

2. Pekerja Bebas dan Profesional

Individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, notaris, konsultan, seniman, atau freelancer juga wajib lapor SPT jika penghasilan melebihi PTKP.

3. Pengusaha dan Pemilik Usaha Pribadi

Wajib pajak yang menjalankan usaha sendiri, seperti toko, warung, atau bisnis lainnya, wajib melaporkan pajaknya. Jika omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, bisa mendapatkan fasilitas bebas PPh Final UMKM.

Baca Juga: Cara Lapor SPT 1770 SS & 1770 S Di Efiling Pajak.go.id, Jumlah Pelapor Naik 5,9%

4. Investor dan Pemilik Penghasilan Lain

Orang yang memperoleh penghasilan dari bunga deposito, dividen, saham, royalti, sewa properti, atau bentuk penghasilan lain di luar gaji utama juga wajib lapor SPT.

5. Penerima Penghasilan dari Luar Negeri

Jika seseorang mendapatkan penghasilan dari luar negeri dan memiliki status sebagai wajib pajak dalam negeri, maka tetap wajib melaporkan SPT di Indonesia.

Setiap individu yang memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan di atas PTKP, baik dari pekerjaan, usaha, atau investasi, wajib melaporkan SPT perorangan setiap tahun sebelum batas waktu 11 April 2025.

Pilih laporan SPT 1770S atau 1770SS

Sebelum melaporkan SPT Tahunan untuk karyawan swasta maupun PNS, penting untuk memahami perbedaan formulir yang digunakan. Formulir SPT 1770S dan 1770SS digunakan untuk melaporkan pajak bagi karyawan swasta dan PNS, tergantung pada jumlah penghasilan tahunan.

Formulir SPT 1770SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan (swasta atau PNS) dengan penghasilan bruto maksimal Rp 60 juta per tahun.

Formulir ini hanya berlaku bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan atau instansi dalam setahun terakhir. Sementara itu, Formulir SPT 1770S digunakan oleh karyawan swasta atau PNS dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Karyawan swasta yang bekerja di dua atau lebih perusahaan juga diwajibkan melaporkan pajaknya menggunakan formulir 1770S.

Tonton: Lippo Tambah Modal Di Proyek Meikarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru