PAJAK - Mari simak cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pribadi di formulir Pribadi 1770 S dan 1770 SS. Jangan sampai terlambat, batas waktu pelaporan SPT pajak tahunan pribadi ditutup pada 31 Maret 2025.
Tahun ini, lapor SPT tahunan pribadi masih dilakukan di e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui djponline.pajak.go.id.
Coretax yang disiapkan pemerintah untuk melayani perpajakan masih belum siap untuk digunakan.
Jika pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan melewati jatuh tempo tersebut maka sanksi denda akan diterbitkan kepada wajib pajak.
Apabila tenggat waktu tersebut jatuh pada hari libur, termasuk, sabtu, minggu, dan hari libur nasional, maka pelaporan SPT dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya.
Baca Juga: Wajib Pajak dengan Gaji di Bawah Nominal Ini Tidak Perlu Lapor SPT
Besaran Denda untuk Wajib Pajak yang Lupa Lapor SPT
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, besaran nilai denda yang akan diterbitkan jika terlambat melaporkan SPT adalah:
- Denda senilai Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Denda senilai Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya.
- Denda senilai Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan.
- Denda senilai Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Jika wajib pajak belum mengetahui bagaimana kewajibannya maka mereka bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat untuk melakukan konsultasi.
Anda juga bisa menghubungi Account Representative (AR) atau melalui media sosial KPP maupun DJP.
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Kelompok yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan
Perbedaan Formulir SPT Tahunan 1770S dan 1770SS
Tentu ada banyak hal yang perlu diperhatikan dalam proses mengisi SPT pajak tahunan pribadi. Tersedia juga formulir 1770 S dan 1770 SS yang perlu Anda ketahui.
Perbedaan paling mendasar dari dua jenis formulir pelaporan pajak ini adalah pada jumlah penghasilan tahunan.
Formulir SPT 1770 S digunakan oleh wajib pajak penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Jika wajib pajak bekerja di lebih dari satu perusahaan, ada formulir bukti potong pajak yang perlu disiapkan.
Karyawan swasta gunakan formulir 1721 A1, sementara PNS gunakan formulir 1721 A2.
Sementara itu, formulir SPT 1770 SS digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 di Ereg via Situs ereg.pajak.go.id/daftar
Panduan Mengisi SPT Pajak Tahunan Formulir 1770 S
Mari ikuti panduan mengisi SPT pajak tahunan pribadi untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta:
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Isi kolom NPWP, kata sandi, dan CAPTCHA, kemudian klik Login
- Klik menu "Lapor", lalu klik e-Filing > Buat SPT
- Ikuti panduan pengisian e-Filing sebelum pengisian SPT
- Di tahap awal, isi tahun pajak dan status SPT. Isi pembetulan jika ingin mengajukan pembetulan SPT yang telah dilaporkan sebelumnya
- Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, klik "Tambah"
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
- Isi detail potongan pajak seusuai dengan formulir 1721 A1 atau formulir 1721 A2 sesuai profesi. Ringkasan pemotongan pajak muncul, lanjut ke tahap berikutnya
- Isi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan, Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (jika ada), Penghasilan Luar Negeri (jika ada)
- Isi Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak seperti warisan (jika ada)
- Isi Penghasilan yang telah dipotong PPh Final seperti hadia undian (jika ada)
- Isi daftar Tambahkan Harta yang Anda miliki seperti harga motor, perhiasan, perabot rumah, serta kredit
- Tambahkan Utang yang Anda miliki
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki
- Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
- Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai
- Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri (jika ada). Berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada)
- Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), serta apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil"
- Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25.
- Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".
Baca Juga: Klik coretaxdjp.pajak.go.id, Ini Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax
Panduan Mengisi SPT Pajak Tahunan Formulir 1770 SS
Berikut adalah cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta:
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Isi kolom NPWP, kata sandi, dan CAPTCHA, kemudian klik Login
- Klik menu "Lapor", lalu klik e-Filing > Buat SPT
- Ikuti panduan pengisian e-Filing sebelum pengisian SPT
- Di tahap awal, isi tahun pajak dan status SPT. Isi pembetulan jika ingin mengajukan pembetulan SPT yang telah dilaporkan sebelumnya
- Isi "BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN", masukkan data sesuai dengan formulir 1721 A1 atau formulir 1721 A2 yang diberikan oleh bendahara
- Isi "BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN" dengan rincian sumber penghasilan. Misal, menerima hadiah undian dengan potongan PPh25% atau warisan
- Isi "BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN" dengan rincian nilai harta yang dimiliki. Misal, harga motor, perhiasan, perabot rumah, serta kredit.
- Isi "BAGIAN D. PERNYATAAN" dengan klik "Setuju" sampai muncul simbol checklist (centang)
- Halaman e-Filing akan menampilkan ringkasan SPT, lengkap dengan pengambilan kode verifikasi, sebagai bukti bahwa SPT Anda telah diisi dan dikirim
- Periksa kotak masuk email Anda untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Itu dia panduan mengisi SPT pajak tahunan pribadi dengan formulir 1770 S dan 1770 SS melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id.
Tonton: Korupsi Lagi Di Pertamina, Negara Rugi Rp 193 Triliun
Selanjutnya: Tak Semua ASN bisa WFA! Ini Kriteria Resmi dari Kemenpan-RB dan BKN
Menarik Dibaca: Promo Bakmi GM Berdua Lebih Hemat 24-26 Februari 2025, Makan Berdua Hanya Rp 66.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News