Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan: Syarat dan Cara Klaim untuk Anak Peserta

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:13 WIB
Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan: Syarat dan Cara Klaim untuk Anak Peserta

ILUSTRASI. Simak syarat dan cara klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bagi anak peserta yang meninggal dunia atau cacat total.  (KONTAN/Baihaki)


Sumber: Indonesiabaik,BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perannya sebagai jaring pengaman sosial ekonomi bagi pekerja dan keluarga di Indonesia.

Salah satu manfaat krusial yang sering menjadi perhatian adalah pemberian bantuan pendidikan atau beasiswa bagi anak peserta.

Program ini menjadi tumpuan harapan agar masa depan pendidikan anak-anak tetap terjamin meskipun tulang punggung keluarga mengalami musibah fatal saat bekerja.

Manfaat beasiswa ini diberikan kepada anak dari peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia atau cacat total tetap.

Baca Juga: Tema Perayaan Paskah 2026 Resmi PGI: Kristus Bangkit Membarui Kemanusiaan Kita

Selain itu, anak dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja juga berhak menerima bantuan ini, selama memenuhi masa iur tertentu.

Langkah ini sejalan dengan komitmen institusi untuk memberikan perlindungan menyeluruh yang tidak hanya berhenti pada pekerja, tetapi juga menjangkau ahli warisnya.

Detail Manfaat dan Ketentuan Beasiswa

Berdasarkan informasi yang dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, manfaat beasiswa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.

Program ini ditujukan untuk maksimal dua orang anak peserta dengan total akumulasi bantuan mencapai Rp174 juta.

Pemberian bantuan dilakukan secara berkala setiap tahun sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh anak tersebut.

Besaran nominal bantuan beasiswa yang diberikan kepada anak peserta dibagi menjadi beberapa tingkatan sebagai berikut:

  • Pendidikan TK sampai SD/Sederajat: Sebesar Rp1,5 juta per tahun, dengan masa pendidikan maksimal 8 tahun.
  • Pendidikan SMP/Sederajat: Sebesar Rp2 juta per tahun, dengan masa pendidikan maksimal 3 tahun.
  • Pendidikan SMA/Sederajat: Sebesar Rp3 juta per tahun, dengan masa pendidikan maksimal 3 tahun.
  • Pendidikan Tinggi (Kuliah S1/Diploma): Sebesar Rp12 juta per tahun, dengan masa pendidikan maksimal 5 tahun.

Mengutip informasi dari portal Indonesia Baik, pengajuan klaim ini dapat dilakukan setelah status kepesertaan memenuhi kriteria.

Untuk kasus meninggal dunia biasa (bukan kecelakaan kerja), peserta minimal harus memiliki masa iur selama 3 tahun.

Namun, untuk kasus kecelakaan kerja yang berakibat meninggal dunia atau cacat total tetap, manfaat beasiswa bisa langsung diberikan tanpa melihat minimal masa iur.

Syarat dan Prosedur Klaim Beasiswa

Bagi ahli waris yang ingin mengajukan klaim beasiswa untuk anak peserta, terdapat sejumlah dokumen dan tahapan yang harus dipenuhi.

Pastikan semua berkas dalam kondisi lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar.

Dokumen Persyaratan:

  • Formulir pengajuan beasiswa yang telah diisi lengkap.
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (KJP).
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali.
  • Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi yang menyatakan anak tersebut masih aktif menempuh pendidikan.
  • Akta kelahiran anak peserta.
  • Rekening tabungan atas nama anak atau wali untuk pencairan dana.
  • Dokumen pendukung kematian (Surat Kematian) atau surat keterangan cacat total tetap dari dokter.

Langkah-langkah Pengajuan:

  • Persiapan Berkas: Kumpulkan seluruh dokumen asli dan salinan digital jika ingin melakukan pengajuan secara daring.
  • Kunjungi Kantor Cabang: Ahli waris dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa berkas fisik.
  • Verifikasi Petugas: Petugas akan melakukan validasi dokumen dan mengecek keaktifan data kepesertaan serta hubungan kekeluargaan.
  • Proses Pencairan: Setelah verifikasi dinyatakan lolos, dana beasiswa akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan secara bertahap setiap tahun ajaran baru.

Tonton: Respons Gejolak Energi, Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Baru

Perlindungan Masa Depan Lewat Jaminan Sosial

Pemberian beasiswa ini merupakan bagian dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Keberadaan program ini bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan yang seringkali muncul akibat hilangnya pendapatan keluarga saat kepala keluarga meninggal dunia.

Dengan adanya jaminan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi, anak-anak peserta diharapkan tetap memiliki kompetensi untuk bersaing di dunia kerja di masa depan.

Upaya ini membuktikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki dimensi yang sangat luas.

Tidak hanya soal kompensasi uang tunai saat risiko terjadi, tetapi juga soal keberlanjutan hidup generasi penerus.

Dengan iuran yang relatif terjangkau, manfaat yang diterima oleh keluarga pekerja sangat besar, terutama dalam situasi darurat yang tidak terduga.

Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terus mengimbau seluruh pekerja, baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal), untuk segera mendaftarkan diri.

Kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ini menjadi kunci utama dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia secara merata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru