Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Bisa Lewat Online

Selasa, 29 April 2025 | 09:29 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Bisa Lewat Online

ILUSTRASI. Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan BTM, Bogor, Jawa Barat.


ATURAN KENDARAAN - Setelah menjual kendaraan bermotor, salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual sangat penting dilakukan untuk menghindari masalah pajak dan tanggung jawab lain yang seharusnya sudah menjadi kewajiban pemilik baru.

Sebelum STNK diblokir, maka Anda masih tetap akan dianggap sebagai pemilik kendaraan tersebut. Artinya, kewajiban pajak pun masih akan menjadi tanggung jawab Anda. Bahkan, jika pemilik baru melakukan pelanggaran lalu lintas, Anda juga masih harus bertanggung jawab.

Untuk itu, cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual berikut ini perlu Anda simak. Anda bisa melakukannya secara offline maupun online.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Mobil & Motor April 2025 Di Jabar-Jateng-Banten-Kalimantan-Bali

Mengutip samsat.info, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan pemblokiran STNK, yaitu:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Fotokopi STNK kendaraan yang dijual.
  • Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
  • Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Formulir permohonan blokir STNK yang bisa didapatkan di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Samsat.
  • Materai sebanyak 2 buah.
  • Membawa Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui orang lain.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak STNK 5 Tahunan, Biaya, dan Prosedur Ganti Plat Nomor Baru

Cara Blokir STNK Secara Offline

Anda tentu bisa melakukan segala prosesnya secara langsung dengan datang ke kantor Samsat sesuai domisili. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan
  2. Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK
  3. Isi formulir permohonan blokir STNK yang tersedia
  4. Serahkan dokumen dan formulir kepada petugas
  5. Tunggu konfirmasi dari petugas bahwa proses blokir STNK telah selesai
  6. Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima Surat Pemblokiran Kendaraan.

Baca Juga: Daftar 11 Provinsi Berikan Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan sampai April 2025

Cara Blokir STNK Secara Online

Ada cara yang lebih sederhana tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Berikut adalah tata cara blokir STNK secara online:

  1. Masuk ke website resmi Samsat sesuai dengan wilayah Anda. Beberapa Provinsi memiliki layanan online yang memungkinkan pemblokiran STNK secara digital
  2. Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang diperlukan
  3. Login dengan akun yang sudah Anda buat
  4. Pilih layanan blokir STNK di menu yang tersedia
  5. Unggah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti KTP, STNK, BPKB, dan surat keterangan jual beli
  6. Isi formulir permohonan blokir STNK
  7. Setelah semua dokumen terunggah dan formulir terisi, submit permohonan Anda
  8. Tunggu konfirmasi dan verifikasi dari pihak Samsat. Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS jika permohonan Anda telah disetujui.

Nah, itu dia beberapa cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual. Selamat mencoba.

Tonton: Jangan Dibeli! BPOM Tarik Marshmallow Mengandung Unsur Babi

Selanjutnya: Daftar Lengkap Negara Schengen yang Menawarkan Visa Lima Tahun

Menarik Dibaca: Rahasia Resep Urap Sayur yang Segar dan Tidak Gampang Basi, Wajib Dicoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Terbaru