KONTAN.CO.ID - Simak cara pecah KK karena menikah, bercerai, hingga meninggal dunia. Pahami informasi menarik terkait syarat pecak KK untuk masyarakat dengan ketentuan tertentu.
Ketentuan mengenai syarat pecak KK telah diatur oleh Direktorat Jenderal Dukcapil melalui Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil yang memuat jenis layanan, persyaratan, dan penjelasan terkait administrasi kependudukan.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pecah KK dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti pembentukan keluarga baru akibat pernikahan atau perceraian, kepala keluarga meninggal dunia, atau pemisahan KK meski masih tinggal di alamat yang sama.
Baca Juga: Syarat dan Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru pada Kartu Keluarga
Syarat Pecah KK
Berikut ini rincian syarat pecah KK berdasarkan situasi, dirangkum dari Dukcapil Surakarta.
1. Setelah Menikah
Pemohon wajib menyertakan fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) mengenai perkawinan yang belum tercatat.
2. Setelah Bercerai
Diperlukan fotokopi akta perceraian. Jika belum tersedia, dapat menggunakan SPTJM perceraian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3. Kepala Keluarga Meninggal Dunia
Harus melampirkan fotokopi akta kematian serta fotokopi KK yang lama.
4. Pisah KK dalam Satu Alamat
Wajib menyertakan fotokopi KK lama dan memiliki e-KTP. Pemohon juga harus berusia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.
Baca Juga: Cara Download KK Online Gratis Terbaru 2025 di Aplikasi, E-Mail dan Whatsapp
Cara Mengurus Pecah KK
Apabila semua persyaratan telah lengkap, berikut ini prosedur mengurus pecah KK di kantor Dukcapil sesuai domisili:
1. Karena Menikah
- Datangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Isi formulir F-1.02
- Serahkan dokumen: buku nikah/akta perkawinan atau SPTJM jika belum tercatat
- Tidak perlu melampirkan foto e-KTP saksi
- Tunggu proses penerbitan KK baru.
Baca Juga: 6 Kriteria Nama Ini Tidak Diperbolehkan Dukcapil dalam Pembuatan KK dan KTP
2. Karena Bercerai
- Datangi kantor Dukcapil
- Isi formulir F-1.02
- Serahkan akta perceraian atau SPTJM
- Tidak wajib menyertakan foto e-KTP saksi
- KK baru akan diterbitkan setelah proses selesai
3. Karena Kepala Keluarga Meninggal
- Datangi Dukcapil
- Isi formulir F-1.02
- Sertakan akta kematian dan KK lama
- Jika semua anggota keluarga masih di bawah umur, diperlukan wali atau anggota keluarga lain yang bersedia menjadi kepala keluarga
- KK baru akan diterbitkan setelah proses verifikasi.
Baca Juga: Cara Cetak KK Hilang atau Rusak Tanpa Fotokopi KTP dan Surat Pengantar RT/RW
4. Pisah KK di Alamat yang Sama
- Kunjungi Dukcapil sesuai domisili
- Isi F-1.02
- Lampirkan buku nikah atau akta perceraian jika berkaitan
- Sertakan KK lama
- Tunggu penerbitan KK baru.
Pastikan Anda melakukan koreksi pada KK baru yang telah terbit untuk menghindari kesalahn informasi dan segera di revisi.
Itulah informasi terkait panduan cara pecah KK karena menikah, bercerai, hingga meninggal dunia.
Tonton: Gaji RT & RW Jakarta Naik 25% 2025 Ini, Cek Syarat Ketua RT & RW
Selanjutnya: Bursa Saham Korea Selatan Rontok 3% Diseret Tarif AS dan Revisi Pajak Domestik
Menarik Dibaca: Promo Burger Bangor Banting Harga 1-10 Agustus, Paket Super Komplit Mulai Rp 59.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News