Berbahaya, Kenali Ciri-Ciri Obat Palsu dan Cara Menghindarinya

Rabu, 21 Desember 2022 | 10:33 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Berbahaya, Kenali Ciri-Ciri Obat Palsu dan Cara Menghindarinya

ILUSTRASI. BPOM memberikan informasi penting mengenai ciri-ciri obat palsu dan ilegal yang harus diketahui masyarakat.


OBAT PALSU - JAKARTA. Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaannya seiring dengan beredarnya obat-obatan palsu di pasaran. Sebab, jika Anda sampai salah membeli, kesehatan tubuh Anda menjadi taruhannya. 

Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan informasi penting mengenai ciri-ciri obat palsu dan ilegal yang harus diketahui masyarakat. 

Namun, sebelum membahas mengenai ciri-ciri obat palsu dan ilegal, simak dulu penjelasan mengenai obat palsu atau ilegal berikut ini.

Pengertian obat palsu atau ilegal

Melansir akun Instagram resmi BPOM @bpom_ri, obat ilegal merupakan obat tanpa izin edar, termasuk obat palsu. 

Sedangkan obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar. 

Baca Juga: Daftar 6 Obat Sirup PT Ciubros Farma yang Dimusnahkan BPOM

Dampak berbahaya penggunaan obat palsu atau ilegal

Berikut adalah dampak dari penggunaan obat palsu atau ilegal terhadap kesehatan tubuh:

1. Menurunkan atau menghilangkan efektivitas obat
2. Menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan karena penggunaan bahan aktif yang tidak tepat
3. Kondisi tidak membaik atau bahkan bertambah parah hingga menyebabkan kematian
4. Biaya pengobatan menjadi lebih tinggi
5. Kepercayaan kepada sistem kesehatan semakin menurun

Ciri-ciri obat palsu atau ilegal

Berikut adalah 7 ciri obat-obatan palsu atau ilegal yang wajib kita ketahui:

1. Efek yang dirasakan berbeda dari yang seharusnya, bahkan tidak memberikan efek sama sekali
2. Informasi yang tercantum tidak sesuai dengan informasi yang disetujui
3. Kondisi kemasan tidak baik atau warna berbeda dari yang biasanya beredar secara resmi
4. Informasi produsen, nomor bets, dan tanggal kadaluwarsa tidak ditulis dan tidak terbaca dengan jelas
5. Adanya kesalahan penggunaan bahasa, tata bahasa, dan ejaan pada obat
6. Adanya kecurigaan terhadap sumber, harga, dan keaslian dokumen produk
7. Produk memiliki tampilan, bau, dan rasa yang tidak semestinya. Anda bisa membandingkan dengan obat sebelumnya yang sering dikonsumsi.

Baca Juga: Daftar Lengkap 32 Obat PT REMS yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru