Berencana Menikah Tahun Ini? Catat Dokumen Syarat Nikah & Biaya Nikah di KUA 2024

Kamis, 11 Juli 2024 | 16:19 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Berencana Menikah Tahun Ini? Catat Dokumen Syarat Nikah & Biaya Nikah di KUA 2024

ILUSTRASI. Berencan Menikah Tahun Ini? Catat Dokumen Syarat Nikah dan Biaya Nikah di KUA 2024. KONTAN?Fransiskus Simbolon


TIPS & TRIK -  Bagi masyarakat yang akan menikah, khususnya di Kantor Urusan Agama atau KUA, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. 

Agar sah secara agama dan negara, masyarakat wajib mencatatkan pernikahannya ke KUA.

Untuk mengajukan atau mendaftarkan pernikahan, Anda wajib membawa beberapa dokumen ketika akan mendaftarkan pernikahan Anda ke KUA. 

Baca Juga: Cara Membuat SIM Internasional, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM Internasional

Biaya dan syarat nikah di KUA 2024

Melansir situs Kementerian Agama, biaya pernikahan di KUA dan di luar KUA berbeda. 

Calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di KUA, bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. Namun, kebijakan ini berlaku khusus jika akad nikah dilakukan di KUA.

Jika Anda akan melaksanakan akad nikah di tempat lain di luar KUA, Anda perlu membayar biaya sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut harus ditransfer ke nomor rekening bank yang ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Selain biaya, berikut ini sejumlah dokumen yang perlu disiapkan ketika mau mendaftar pernikahan ke KUA.

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami

Baca Juga: Cara Memperpanjang STNK Online Pakai Aplikasi Signal dari Samsat, Catat Caranya

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)

10. Fotocopy Kartu Keluarga

11. Fotocopy Akta Lahir

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

13. Pasphoto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar

14. Pasphoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Jika Anda sudah melengkapi dokumen di atas, Anda dan pasangan bisa mendaftar ke KUA. Proses ini berlanjut oleh KUA yang akan memverifikasi dokumen tersebut terlebih dulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru