Biaya Terbaru Pembuatan Paspor Tahun 2024 Sesuai Jenis Paspornya

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:44 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Biaya Terbaru Pembuatan Paspor Tahun 2024 Sesuai Jenis Paspornya

ILUSTRASI. Biaya Terbaru Pembuatan Paspor Tahun 2024 Sesuai Jenis Paspornya. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.


PASPOR -  Biaya atau tarif terbaru pembuatan paspor tahun 2024 perlu diketahui masyarakat, khususnya yang sering ke luar negeri.

Melansir dari situs indonesiabaik.id, pemerintah telah resmi melakukan penyesuaian tarif paspor setelah 2 tahun masa uji coba untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun. 

Kebijakan ini tentunya diambil untuk meningkatkan layanan dan kemudahan bagi masyarakat dengan beragam jenis paspor. 

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Sore-Malam Hari Ini, Catat Jadwal Berlaku dan Jalan Terdampak

Kebijakan penyesuaian tarif pembuatan paspor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Biaya terbaru pembuatan paspor

Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa non-elektronik 10 tahun dengan biaya pembuatan sebesar Rp350.000.  

Sesuai dengan peraturan terbaru, masa berlaku paspor menjadi minimal 5 tahun dan 10 tahun.

Selain diberlakukannya dua jenis paspor, harga pembuatan paspor baru juga mengalami kenaikan. 

Pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun biayanya adalah Rp 350.000, sedangkan biaya bikin paspor non-elektronik untuk masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp650.000.

Tonton: Toyota Astra Motor Masih Kuasai Pasar Mobil Hybrid

Berikut ini perincian biaya pembuatan paspor terbaru sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024

  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000
  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000

Selanjutnya: Link Live Streaming Arsenal vs Crystal Palace di Carabao Cup 2024 Kamis (19/12/2024)

Menarik Dibaca: Hujan Turun di Daerah Mana Saja? Ini Prakiraan Cuaca Besok (19/12) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru