BPJS KETENAGAKERJAAN - Anda bisa klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO) dari BPJS Ketenagekerjaan.
JHT adalah salah satu layanan yang diberikan kepada pegawai yang didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Selain JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Bagi Anda yang ingin mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda, berikut cara-cara klaim JHT online melalui JMO, dirangkum dari situs BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Telkom (TLKM) Atur Strategi Hadapi Lonjakan Trafik Nataru, Cek Rekomendasi Sahamnya
Cara klaim JHT online di JMO
1. Unduh lalu buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Selanjutnya, pilih "Klaim JHT"
3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
4. Pilih salah satu sebab klaim seperti mengundurkan diri atau PHK lalu klik "Selanjutnya"
5. Kemudian akan muncul data kepesertaan Anda, pastikan seluruh data sudah benar lalu klik "Sudah"
6. Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan.
7. Selanjutnya lengkapi data NPWP dan rekening yang masih aktif lalu klik "Selanjutnya"
8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
10. Selamat pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.
Tonton: Mata Uang Iran Merosot ke Level Terendah Baru di Tengah Ketegangan AS - Eropa
Cara tracking klaim JHT
1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Tracking Klaim.
3. Selanjutnya pilih menu Nomor Kartu Peserta (KPJ).
4. Kemudian pilih KPJ yang diklaim.
5. Proses Klaim JHT ditampilkan secara detail dari Agenda Klaim sampai dengan Proses Klaim Selesai.
Selanjutnya: KJP Tahap II Sudah Disalurkan Sejak 6 Desember 2024, Ini Kriteria Penerimanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News