Buat pejuang ASN, simak alur pendaftaran CPNS dan PPPK non guru 2021 ini

Kamis, 03 Juni 2021 | 14:39 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Buat pejuang ASN, simak alur pendaftaran CPNS dan PPPK non guru 2021 ini

ILUSTRASI. Buat pejuang ASN, simak alur pendaftaran CPNS dan PPPK non guru 2021 ini. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/17.


CPNS -  Masyarakat Indonesia banyak yang ingin mengabdi pada negara sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN. Tidak heran setiap pengadaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu dibanjiri ribuan peserta. 

Seleksi CPNS dan PPPK non guru tahun 2021 semula direncanakan dibuka pada 31 Mei lalu, diundur dikarenakan beberapa sebab.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku lembaga penyelenggara seleksi calon ASN (CASN) menginformasikan pengunduran ini melalui beberapa akun sosial medianya seperti Instagram

Sebagai pejuang ASN, Anda tidak perlu berkecil hati dengan pemberitahuan ini. Hal ini justru menjadi kesempatan untuk mempersiapkan diri agar lebih siap menghadapi seleksi CASN. 

Baca Juga: Simak persyaratan mendaftar CPNS, PPPK guru, dan PPPK non guru tahun 2021 ini

Perlu diingat jika calon peserta hanya bisa mendaftar salah satu seleksi saja, artinya jika sudah mendaftar CPNS peserta tidak diperbolehkan mendaftar PPPK non guru. 

Sebagai salah satu langkap pertama mempersiapkan diri, Anda perlu memahami alur pendaftaran seleksi CASN yang akan dipilih nanti. 

Mari simak rangkuman alur pendaftaran CPNS dan PPPK non guru tahun 2021 di bawah ini yang dirangkum dari laman sscasn.bkn.go.id.

Alur pendaftaran CPNS 2021

1. Mendaftar akun

  • Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
  • Buat akun SSCASN.
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
  • Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

2. Mendaftar formasi CPNS 2021

  • Pilih Jenis Seleksi.
  • Pilih Formasi.
  • Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran,
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

3. Seleksi administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar.
  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

Baca Juga: Sedang cari kerja? Ada lowongan di Bank BCA untuk fresh graduate yang bisa dicoba

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  • Pelamar melaksanakan ujian SKD.
  • Panitia mengumumkan hasil SKD.
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD.
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD.

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

  • Pelamar melaksanakan ujian SKB.
  • Panitia mengumumkan hasil SKB.
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB.

6. Pengumuman kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang. Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Baca Juga: Jadwal kegiatan SKD sekolah kedinasan 2021 serta ambang batas TWK, TIU, & TKP

Alur pendaftaran PPPK non guru 2021

1. Mendaftar akun

  • Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
  • Buat akun SSCASN.
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
  • Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

2. Mendaftar formasi PPPK non guru tahun 2021

  • Pilih jenis seleksi.
  • Pilih formasi.
  • Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran.
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

3. Seleksi administrasi

  • Panitia melakukan verifikasi data pelamar.
  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi kompetensi teknis

  • Pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi teknis.
  • Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi teknis.
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi teknis.

5. Pengumuman kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah seleksi kompetensi teknis. Pengumuman kelulusan PPPK non guru 2021 ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Informasi lengkap mengenai CPNS dan PPPK non guru tahun 2021 bisa Anda lihat di laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya: Terbaru! Lowongan kerja Astra Honda Motor Juni 2021, ini posisi dan syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana
Terbaru