Buat pejuang ASN, simak alur pendaftaran CPNS dan PPPK non guru 2021 ini

Kamis, 03 Juni 2021 | 14:39 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Buat pejuang ASN, simak alur pendaftaran CPNS dan PPPK non guru 2021 ini

ILUSTRASI. Buat pejuang ASN, simak alur pendaftaran CPNS dan PPPK non guru 2021 ini. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/17.


4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  • Pelamar melaksanakan ujian SKD.
  • Panitia mengumumkan hasil SKD.
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD.
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD.

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

  • Pelamar melaksanakan ujian SKB.
  • Panitia mengumumkan hasil SKB.
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB.

6. Pengumuman kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang. Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Baca Juga: Jadwal kegiatan SKD sekolah kedinasan 2021 serta ambang batas TWK, TIU, & TKP

Alur pendaftaran PPPK non guru 2021

1. Mendaftar akun

  • Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
  • Buat akun SSCASN.
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
  • Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

2. Mendaftar formasi PPPK non guru tahun 2021

  • Pilih jenis seleksi.
  • Pilih formasi.
  • Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran.
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

3. Seleksi administrasi

  • Panitia melakukan verifikasi data pelamar.
  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi kompetensi teknis

  • Pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi teknis.
  • Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi teknis.
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi teknis.

5. Pengumuman kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah seleksi kompetensi teknis. Pengumuman kelulusan PPPK non guru 2021 ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Informasi lengkap mengenai CPNS dan PPPK non guru tahun 2021 bisa Anda lihat di laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya: Terbaru! Lowongan kerja Astra Honda Motor Juni 2021, ini posisi dan syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru