TUNJANGAN HARI RAYA - Cara hitung THR 2023 bagi pekerja yang belum genap setahun bekerja telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023 termasuk cara menghitung THR bagi pekerja dengan masa kerja belum setahun.
Baca Juga: Resmi Dari Menkeu, THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Guru & Dosen Juga Dapat
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.4.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR keagamaan wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih. THR 2023 juga wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Lantas, bagaimana cara menghitung THR 2023?
Baca Juga: Ini Alasan Sri Mulyani Beri Tunjangan Kinerja Hanya 50% dalam THR ASN 2023
Cara hitung THR 2023
Dirangkum dari SE Nomor M/2/HK.4.00/III/2023, berikut cara menghitung THR 2023 terutama bagi pekerja yang belum setahun masa kerjanya:
1. Pekerja yang telah setahun atau lebih bekerja
Cara menghitung THR 2023 bagi pekerja yang sudah setahun atau lebih bekerja sangat mudah. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah atau gaji.
Baca Juga: Pemerintah Akan Gelontorkan Bantuan Beras 10 Kg Kepada 21,3 Juta KPM
2. Cara hitung THR 2023 bagi pekerja yang belum setahun bekerja (proporsional)
Sementara bagi pekerja yang belum genap setahun bekerja juga berhak mendapatkan THR dengan hitungan proporsional. Cara hitung THR 2023 bagi pekerja yang belum setahun bekerja disesuaikan dengan masa kerjanya.
Namun, ketentuannya adalah bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan atau satu tahun.
Baca Juga: Bulan Puasa 2023, Waktunya GASABAR (Gas Ambil Rejeki) Ramadan Bersama Blibli
Cara hitung THR 2023 bagi pekerja yang belum setahun bekerja adalah sebagai berikut:
- Masa kerja: 12 x 1 bulan upah
Ilustrasinya adalah sebagai berikut:
Jika seorang pekerja mempunyai gaji atau upah sebulan Rp 3.800.000 dan masa kerja 8 bulan, maka berikut cara menghitung THR-nya:
- 8/12 x 3.800.000 = Rp 2.533.333
Baca Juga: Kucurkan THR ASN dan Pensiunan, Jokowi Rogoh Anggaran Rp 39 Triliun
Ketentuan penghitungan upah sebulan:
- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Akan Diberikan Juni 2023
3. Cara hitung THR pekerja harian
Selain itu, pemerintah juga mengatur cara menghitung THR bagi pekerja harian. Berikut cara hitung THR pekerja harian yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih:
- Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan THR ASN 2023 Cair Mulai 4 April
Masa kerja kurang dari 12 bulan:
- Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan THR ASN 2023 Cair Mulai 4 April
Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Demikian cara hitung THR 2023 bagi pekerja yang belum setahun bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News