Cara cairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa pakai calo

Kamis, 09 Desember 2021 | 04:40 WIB Sumber: Kompas.com
Cara cairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa pakai calo


BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Ada tiga cara mudah untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Yakni secara, online baik melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

Melakukan klaim secara online akan memudahkan peserta karena tidak perlu lagi mengantre di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya peserta menggunakan jasa calo karena tidak mau ribet mengurus pencairan klaim BPJS Kesehatan. 

Untuk itulah, kini pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan online agar memudahkan peserta melakukan proses klaim. 

BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Ada sejumlah syarat untuk klaim JHT BPJS Kesehatan secara online. Selain itu, ada syarat dokumen yang harus disiapkan jika ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan online. 

Baca Juga: JHT bisa dicairkan sebagian sebelum usia 56 tahun, sudah tahu ketentuannya?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori klaim sebagai berikut: 

Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun. Peserta mengundurkan diri. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen). Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI). 

Untuk memudahkan proses cara klaim BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta diharapkan menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut: 

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. KTP. Kartu keluarga.
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak.
  • Buku Rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif.
  • Foto diri terbaru tampak depan. NPWP untuk klaim BPJS Kesehatan dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta.
  • Jika peserta memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan atau surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak yang lebih dari satu lembar, bisa diunggah menjadi satu file PDF.
  • Pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui website maupun aplikasi mobile. 

Baca Juga: Bisa dicairkan 10% dan 30%, ini syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru