Klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui website
Adapun cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resminya sebagai berikut dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:
- Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id klik 'Saya Setuju' dan 'Saya bukan robot'.
- Isi data pekerja seperti NIK, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama dan tempat tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
- Isi data pekerja tambahan seperti alamat domisili, nomor ponsel, rekening bank, dan NPWP. Pada proses ini peserta wajib memverifikasi nomor ponselnya.
- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan pada opsi 'Sebab Klaim dan Dokumen pendukung'` Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang.
- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call. Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Klaim BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile
Selain tu, peserta juga bisa melakukan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di PlayStore maupun AppStore. Aplikasi ini mengakomodasi kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta.
Syaratnya, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO. Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie