Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Secara Online, Cuma Pakai KTP

Selasa, 27 Agustus 2024 | 05:07 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Secara Online, Cuma Pakai KTP

ILUSTRASI. Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Secara Online, Cuma Pakai KTP .


TIPS & TRIK -  Anda bisa mengecek nama Anda tertera atau tida di BI Ckecking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara online. 

Pemeriksaan nama ini penting khususnya bagi masyarakat yang memiliki kredit dan akan mengajukan kredit lainnya. 

SLIK OJK atau BI Checking memiliki tingkatan kolektibilitas dimana setiap tingkat menunjukkan lancar tidaknya debitur membayar kredit atau pinjaman. 

Baca Juga: Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK atau BI Checking, Catat Langkahnya

Adapun skor SLIK OJK yang perlu masyarakat pahami, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

  • Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
  • Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
  • Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
  • Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Merangkum dari Sahabat Pegadaian, berikut ini syarat dan cara cek BI Checking atau SLIK OJK. 

Syarat cek nama di BI Checking

Perorangan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang berkewarganegaraan Indonesia.
  • Paspor aktif bagi Warga Negara Asing (WNA).

Debitur yang sudah meninggal dunia:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi ahli waris berkewarganegaraan Indonesia.
  • Paspor aktif bagi ahli waris Warga Negara Asing (WNA).
  • Dokumen asli yang menyatakan riwayat kematian debitur.
  • Dokumen asli yang membuktikan hubungan debitur dan ahli waris.

Baca Juga: Pengajuan KPR Ditolak karena Gagal Bayar Pinjol, Ini Kata AFPI

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK

  • Buka browser dan masuk ke laman idebku.ojk.go.id.
  • Pada laman tersebut, klik opsi “Pendaftaran”.
  • Isi formulir pendaftaran berisi informasi debitur, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas diri.
  • Lanjutkan dengan mengisi data diri, termasuk nama lengkap, alamat email, alamat rumah, dan lain sebagainya.
  • Jika sudah terisi dengan lengkap, klik tombol “Selanjutnya”.
  • Siapkan persyaratan yang sudah disebutkan di atas. Unggah scan atau foto yang jelas dari kartu identitas, foto diri, dan foto diri beserta kartu identitas sesuai dengan arahan.
  • Apabila semua foto sudah terunggah, klik “Selanjutnya”.
  • Cek semua keterangan berisi seluruh syarat yang diunggah sebagai pernyataan bahwa persyaratan yang diserahkan benar adanya.
  • Jika sudah mengecek persetujuan, klik “Ajukan Permohonan”.
  • Apabila berhasil, pemberitahuan “Pendaftaran Berhasil” akan muncul beserta nomor pendaftaran.
  • Kemudian, kembalilah ke laman utama dan klik “Status Layanan” untuk memasukkan nomor pendaftaran.
  • Pengecekan nama di BI Checking akan diproses. Hasilnya akan dikirimkan melalui email selambatnya satu hari setelah pendaftaran dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru