PLN - Cek tagihan listrik PLN bisa dilakukan pelanggan pascabayar atau postpaid secara online. Cek tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar di awal bulan perlu dilakukan agar pelanggan tidak terlambat dalam membayar tagihan listrik.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menjelaskan pembayaran di awal bulan memudahkan pelanggan untuk bisa menikmati fasilitas kelistrikan.
Sebab, jika sampai terlambat membayar, maka pelanggan akan dikenakan denda dan dapat dilakukan pemutusan sambungan listrik.
"Para pelanggan kini tak perlu lagi menunggu petugas PLN mengirimkan tagihan secara manual. Para pelanggan bisa langsung mengakses PLN Mobile untuk cek tagihan listrik yang harus dibayar," ujar Agung dari keterangan resmi PLN.
Lalu bagaimana cara cek tagihan listrik bagi pelanggan postpaid atau pascabayar?
Baca Juga: Simak, Ini Caranya Menambah Daya Listrik di Rumah
Cara cek tagihan listrik PLN bagi pelanggan pascabayar melalui aplikasi
Berikut adalah cara cek tagihan listrik PLN bagi pelanggan pascabayar secara online melalui aplikasi:
- Unduh aplikasi PLN Mobile di smartphone.
- Setelah berhasil menginstall aplikasi PLN Mobile lalu lakukan login.
- Apabila belum memiliki akun, pilih "Daftar" lalu isi nama lengkap, ID Pelanggan atau nomor meter, lokasi, nomor ponsel, email aktif, dan password.
- Setelah masuk ke dashboard akun, pilih tab "Informasi" yang berada di halaman depan.
- Selanjutnya untuk cek tagihan listrik PLN bisa dilakukan dengan klik "Informasi Tagihan dan Token Listrik" dan sistem akan menampilkan tagihan listrik dan jumlah pemakaiannya serta riwayat tagihan.
Cek tagihan listrik PLN pascabayar melalui Contact Centre PLN
Cara cek tagihan listrik PLN bagi pelanggan pascabayar juga bisa dilakukan dengan menghubungi Contact Centre PLN. Cara cek tagihan listrik PLN yakni pelanggan hanya perlu menekan nomor 123 di menu panggilan telepon.
Setelah tersambung, ikuti instruksi yang diberikan operator hingga sampai pada pilihan cek tagihan listrik PLN.
Pelanggan nantinya akan ditanya tentang nomor ID langganan PLN untuk validasi data. Baru setelah itu operator Contact Center PLN akan menyebutkan informasi tentang tagihan listrik bulanan.
Baca Juga: Era Digitalisasi Layanan Listrik
Cara membayar tagihan listrik PLN
Sementara untuk melakukan pembayaran listrik, setidaknya ada tiga pilihan menu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran tagihan atau membeli token listrik.
1. Opsi pertama
Berikut adalah cara untuk membayar tagihan listrik PLN:
- Pilih menu "Kelistrikan"
- Pilih ID Pel yang akan dilakukan proses pembayaran rekening listrik, atau
- Menuju pada menu “Pemberitahuan” (untuk ID pelanggan pascabayar yang telah didaftarkan pada akun PLN Mobile).
2. Opsi kedua
Berikut adalah cara membayar tagihan listrik PLN:
- Pilih Menu “Token dan Pembayaran”
- Masukkan Nomor ID pelanggan yang akan dilakukan pembayaran (apabila belum terdaftar pada akun PLN Mobile), atau
- Pilih ID pelanggan yang akan dilakukan pembayaran (apabila sudah terdaftar pada akun PLN Mobile)
Baca Juga: 6 Kebiasaan yang Bikin Boros Listrik Tanpa Disadari, Pernah Melakukannya?
3. Opsi ketiga
Menuju pada fitur “Pemberitahuan”, apabila pelanggan telah mendaftarkan ID Pelanggan pada PLN Mobile akan tertampil pemberitahuan antara lain salah satunya Tagihan Listrik (Pasca Bayar).
Setelah itu, pelanggan akan ditujukan untuk melakukan pembayaran. Berikut adalah cara membayar tagihan listrik PLN::
- Akan tampil daftar tagihan, pilih tagihan yang terbit, pilih “PILIH TAGIHAN”
- Akan muncul detil tagihan pilih “LANJUTKAN PEMBAYARAN”
- Muncul halaman pembayaran, Pelanggan dapat memilih metode pembayaran dengan pilih “GANTI METODE PEMBAYARAN”. Apabila sudah memilih metode pembayaran, pilih “BAYAR”
- Akan tampil Batas Waktu Pembayaran, selesaikan pembayaran, apabila telah selesai, pilih “LIHAT TRANSAKSI SAYA”, akan terhubung ke halamat riwayat transaksi.
- Pelanggan akan menerima notifikasi di HP-nya seperti gambar di atas.
Itulah cara cek tagihan listrik PLN dan cara membayar tagihan listrik PLN yang bisa dilakukan oleh pelanggan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News