Cara Daftar Akun Coretax DJP 2026 dan Batas Lapor SPT Tahunan Terbaru

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB
Cara Daftar Akun Coretax DJP 2026 dan Batas Lapor SPT Tahunan Terbaru

ILUSTRASI. Panduan aktivasi akun Coretax DJP bagi wajib pajak pribadi dan badan. Simak batas akhir lapor SPT Tahunan 2025 yang jatuh pada 30 April 2026.? (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Direktorat Jenderal Pajak,Direktorat Jenderal Paja  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Bagi wajib pajak yang hendak melaksanakan kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2025, aktivasi akun pada Coretax wajib dilakukan.

Penting bagi masyarakat untuk memperhatikan jadwal pelaporan agar tidak terkena sanksi administrasi.

Berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat penyesuaian terkait batas akhir penyampaian laporan pajak. 

Baca Juga: Cara Cek Rekening Penipu di CekRekening.id 2026, Hindari Penipuan Online

Seluruh wajib pajak, baik kategori orang pribadi maupun badan usaha, wajib melaporkan SPT Tahunan mereka paling lambat pada Kamis, 30 April 2026.

Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP

Melansir laman resmi DJP, proses pendaftaran atau aktivasi akun dilakukan secara daring melalui portal e-Registration yang telah diperbarui. Berikut adalah prosedur yang harus diikuti:

1. Mekanisme bagi Pengguna Terdaftar DJP Online

Bagi Anda yang sebelumnya telah memiliki akun pada sistem lama, proses perpindahan ke Coretax dapat dilakukan melalui langkah berikut:

  • Buka laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Pilih fitur "Lupa kata sandi?".
  • Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom ID Pengguna.
  • Masukkan detail kontak berupa email atau nomor ponsel yang telah terverifikasi di sistem DJP sebelumnya.
  • Masukkan kode captcha, centang kolom pernyataan, lalu pilih "Kirim".
  • Periksa kotak masuk email dari domain @pajak.go.id untuk mendapatkan tautan pembuatan kata sandi baru untuk sistem Coretax.

2. Mekanisme bagi Wajib Pajak Baru (Belum Punya Akun)

Bagi wajib pajak yang baru memiliki NPWP atau belum pernah mendaftar secara elektronik, ikuti tahapan ini:

  • Akses portal coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu "Aktivasi akun wajib pajak".
  • Centang pernyataan bahwa wajib pajak telah terdaftar.
  • Masukkan NIK dan lakukan pencarian data.
  • Lengkapi alamat email dan nomor ponsel aktif.
  • Lakukan verifikasi identitas melalui fitur swafoto (selfie) yang tersedia di sistem untuk validasi data biometrik.
  • Klik "Simpan" setelah seluruh data dinyatakan valid.

Tonton: Operasi Rahasia Terbongkar! Inggris Gagalkan Misi Kapal Selam Rusia

Aktivasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Setelah berhasil masuk ke dalam akun Coretax, langkah selanjutnya adalah memperoleh Kode Otorisasi. Kode ini berfungsi sebagai alat autentikasi elektronik resmi untuk menandatangani dokumen pajak secara digital.

Menurut petunjuk teknis DJP, langkah perolehannya adalah:

  • Masuk ke menu "Portal Saya" di dalam akun Coretax Anda.
  • Pilih layanan "Permintaan kode otorisasi/Sertifikat elektronik".
  • Pilih jenis sertifikat "Kode Otorisasi DJP".
  • Buat passphrase unik sebagai pengaman tambahan.
  • Centang pernyataan persetujuan dan klik "Simpan".
  • Pastikan status pada tab Digital Certificate menunjukkan keterangan "VALID".

Perlu diingat bahwa meskipun pelaporan SPT Tahunan 2026 untuk orang pribadi dan badan berakhir pada 30 April 2026, aktivasi akun Coretax sendiri tidak memiliki batas waktu tertentu.

Namun, sangat disarankan untuk menyelesaikan proses aktivasi secara mandiri lebih awal agar seluruh layanan perpajakan digital dapat langsung digunakan saat musim lapor pajak tiba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru