Cara Daftar DJP Online dan Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Maret 2023 | 16:00 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara Daftar DJP Online dan Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

ILUSTRASI. Data yang perlu disiapkan untuk cara daftar akun DJP Online antara lain NPWP, EFIN, dan Email.


PAJAK - DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk lapor SPT Tahunan. Cara daftar DJP online dan cara aktivasi EFIN online bisa disimak di artikel ini. 

DJP Online dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elekronik. Bagi yang telah memiliki akun DJP Online tinggal akses DJP Online login untuk lapor SPT tahunan. 

Sementara, bagi yang belum memiliki akun DJP Online masih harus akses ke DJP Online daftar. Melalui laman DJP Online, dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan melalui e-filling.  

Baca Juga: Begini Cara Daftar NPWP Online 2023, Simak Syarat & Langkahnya

Perlu diketahui bahwa, wajib pajak yang ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. 

Untuk wajib pajak pribadi, batas waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret 2023 dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Lantas, bagaimana cara daftar DJP online untuk lapor SPT Tahunan? 

Baca Juga: Orang Bijak Taat Pajak

Cara mendaftar akun DJP Online 

Cara Daftar DJP Online bisa menggunakan EFIN.

Berikut adalah cara mendaftar akun DJP Online untuk membuat NPWP dan lapor SPT Tahunan seperti dirangkum dari akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak. Data yang perlu disiapkan untuk mendaftar akun DJP Online antara lain: 

  • NPWP  
  • EFIN 
  • Email 

Baca Juga: Hingga 10 Januari 2023, Sebanyak 203.538 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Setelah data sudah siap, maka berikut adalah cara mendaftar akun DJP Online: 

  • Buka browser di HP dan masuk ke situs www.pajak.go.id atau laman DJP Online daftar di www.djponline.pajak.go.id/account/register
  • Klik Login Lalu klik "Belum Registrasi?"
  • Anda akan masuk ke halaman registrasi akun. Masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan. Lalu klik "Submit" 
  • Kemudian, masukkan Nama, Email, Nomor Handphone, Kata Sandi, Konfirmasi Kata Sandi, dan Kode Keamanan. Lalu klik "Submit" 
  • Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.  
  • Buka email dari DJP Online. Pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai. Lalu klik Aktifkan Akun.  
  • Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK" 
  • Akun DJP Online Anda sudah aktif. Anda dapat login untuk menggunakan DJP Online. 

Baca Juga: Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP Via Smartphone

Cara membuat atau aktivasi EFIN 

Cara aktivasi EFIN ONLINE bisa dengan kirim email ke KPP.

Sementara itu, jika wajib pajak belum memiliki EFIN maka sebelum lapor SPT Tahunan melalui DJP online sebaiknya segera membuat EFIN.

EFIN atau kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak. 

Transaksi tersebut bisa berupa lapor SPT melalui DJP Online dengan menggunakan EFIN maupun pembuatan kode billing pembayaran pajak.  

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Segera Berakhir, Ini Cara Lapor SPT Pajak Karyawan Online

Nah, berikut cara membuat atau aktivasi EFIN secara online: 

  • Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KKP. Alamat email resmi bisa diakses melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja. 
  • Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. 
  • Wajib pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP, serta formulir yang bisa diunduh melalui laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  • Badan email harus mencantumkan data nama, NPWP, NIK, Nomor HP, dan alamat email yang aktif. 
  • Petugas melakukan pengecakan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. 
  • Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
  • EFIN yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain. Setelah mendapatkan EFIN dan aktivasi, wajib pajak melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing di DJP Online. 

Jika Anda masih memerlukan bantuan mengenai DJP Online, silahkan kunjungi www.pajak.go.id atau telepon ke Kring Pajak 1500200. Itulah cara melakukan pendaftaran akun di DJP Online dan cara aktivasi EFIN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru