Cara dan Syarat Membuat NPWP di DJP Online, Cepat dan Mudah

Selasa, 11 Januari 2022 | 10:09 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara dan Syarat Membuat NPWP di DJP Online, Cepat dan Mudah

ILUSTRASI. Cara membuat NPWP di DJP Online. KONTAN/Fransiskus Simbolon


PAJAK - Cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Untuk mendapatkan NPWP di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online, Wajib Pajak harus mengisi formulir pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran - untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Cara mendaftar NPWP di DJP Online memiliki beberapa keuntungan daripada melakukannya secara offline. 

Mendaftar NPWP secara online sudah pasti dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan sederhana. Anda tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk mengantri dan mendaftarkan diri.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2022 Buat Lulusan SMA/SMK di Honda prospect Motor, Simak Infonya

Cara membuat NPWP di DJP Online

Berikut cara membuat NPWP di DJP Online yang harus Anda perhatikan:

1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online:

  • Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun. 
  • Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan. Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP. 
  • Masukkan kode Captcha. 
  • Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online. 
  • Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
  • Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
  • Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
  • Isi alamat email jika belum terisi.
  • Masukkan password dan ulangi.
  • Isi No.HP yang aktif.
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.
  • Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Baca Juga: Lowongan Kerja Kementerian PPPA Januari 2022, Simak Formasi dan Persyaratannya

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru