Cara dan Syarat Membuat NPWP di DJP Online, Cepat dan Mudah

Selasa, 11 Januari 2022 | 10:09 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara dan Syarat Membuat NPWP di DJP Online, Cepat dan Mudah

ILUSTRASI. Cara membuat NPWP di DJP Online. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Syarat daftar NPWP orang pribadi 

Dirangkum dari laman resmi DJP, dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

1. Bagi karyawan, Bagi WNI, fotokopi KTP

2. Bagi WNA:

  • Fotokopi paspor; dan
  • Fotokopi KITAS; atau
  • Fotokopi KITAP

3. Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas

  • Dokumen identitas diri
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Baca Juga: Kemenperin Dorong Pelaku Industri untuk Tingkatkan TKDN

4. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

  • Dokumen identitas diri
  • Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

5. Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

  • Identitas perpajakan suami
  • Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
  • Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
  • Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru